Sindikat Kolektor Tagihan PDAM Tertangkap, Pejabat PDAM Surya Sembada Bakal Diperiksa

Adi Suparno Alias Nano dijenloskan ke tahanan Polsek Pakal. Beserta Barang Bukti berupa stroke tagihan uang PDAM

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sindikat kolektor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, berhasil ditangkap anggota Polsek Pakal, Surabaya, Jumat (8/2). Adi Suparno alias Nono warga Asem Jajar 10/23-5, Surabaya menggelapkan uang tagihan PDAM sekitar 4300 pelanggan yang ada di wilayah Pondok Benowo Indah (PBI), Griya Benowo Indah (GBI) dan Sememi. Diduga kuat Nono tidak bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan pejabat di bagian keuangan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Menurut investigasi yang dilakukan wartawan TEROPONG di lapangan, Nono melakukan aktifitas penagihan uang PDAM di 3 wilayah sejak 2016. Masyarakat sekaligus pelanggan tidak mencurigai, kalau Nono merupakan sindikat penagihan uang PDAM. Namun pada November 2018, warga di PBI, GBI dan Sememi terkejut dengan kedatangan anggota bagian penindakan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Mereka dengan arogan dan membabibuta memutus meteran milik warga.

Selain memutus meteran PDAM, mereka juga memberi surat keterangan yang isinya bahwa pelanggan diminta untuk datang ke kantor PDAM dan membayar tunggakan selama 3 bulan. Pelanggan ketakutan, karena yang mendatangi mirip ‘Preman’. Mereka membentak pelanggan yang meterannya tidak mau diputus.

“Saya sudah bayar selama 3 bulan, tapi mengapa meteran saya mau diputus,” ujar beberapa pelanggan.

“Saya tidak mau tau dengan stroke pembayaran yang bukan dari PDAM. Saya tetap akan memutus meteran ini,” ujar warga menirukan ucapan pegawai bagian penindakan. Bagian penindakan terkesan arogan dan sewenang wenang terhadap pelanggan yang tidak bersalah. Pelanggan dipaksa untuk datang ke kantor PDAM dan membayar tunggan sejak November 2018 hingga Januari 2019, serta membayar uang pemblokiran sebesar Rp 200 ribu. Melihat arogansi pegawai bagian penindakan, warga di 3 wilayah rame-rame mendatangi kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Warga minta bagian penindakan tidak sewenang-wenang memutus meteran pelanggan yang tidak bersalah. Warga juga minta agar pihak PDAM menyelesaikan sendiri dengan rekanan. Disisi lain, warga sekaligus pelanggan mengancam akan menghakimi bagian penindakan apabila tetap arogan dengan cara memutus meteran. Pasalnya, bagian penindakan tidak kordinasi dengan aparat RT dan RW setempat.

Mendengar sikap tegas dari pelanggan, Dirut PDAM langsung turun dan meminta agar pelanggan tidak menghakimi bagian penindakan. Pelanggan juga sempat mendatangi rumah Adi Suparno alias Nono. Pelaku sempat ketakutan dan berusaha melarikan diri. Pelaku sempat mengatakan, akan mengembalikan uang pelanggan, setelah rumahnya laku. Lantaran banyak pelangganan yang emosi dengan sikap Nono, maka Polda Jatim langsung bertindak.

Tak lama kemudian, Adi Suparno berhasil ditangkap dan dikawal oleh beberapa pelanggan, kemudian diserahkan ke Polsek Pakal untuk ditindaklanjuti. Kepada pelanggan, Nono menegaskan, lebih baik ditahan dari pada harus mengembalikan uang pelanggan. Pasalnya, jumlah uang yang berhasil digelapkan mencapai ratusan juta.

Kapolsek Pakal Subagyo Sos, saat ditemui wartawan TEROPONG, Sabtu (9/2) menjelaskan, sekitar 60 pelanggan sudah melapor ke Polsek Pakal. Dari tangan pelaku, petugas menyita bukti pembayaran alias stroke.

“Kami terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan uang pembayaran PDAM. Kami juga akan memanggil pejabat bagian keuangan, distribusi dan penindakan untuk dijadikan saksi,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Subagyo, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menangkap saudara Nono yang sering melakukan penagihan di 3 wilayah.

“Tunggu penyidikan lebih lanjut. Kami juga berencana menyita mesin komputer, print out dan buku rekening milik pelaku. Mengenai keterlibatan pegawai PDAM, kami belum mengarah kesitu. Maklum pelaku baru kemarin diperiksa,” ujarnya. {Red}