Usai Sidang Perdana, Kejaksaan Masukkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

ADP Saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA {DETEKTIFNEWS.com} – Sidang perdana terdakwa artis penyanyi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dengan kata ‘idiot’. Dalam sidang tersebut, ADP mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya, digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2-2019).

Dhani didampingi beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi sidang PN Surabaya.

Asal persidangan dimulai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki yang mendakwa ADP dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

ADP didampingi koleganya saat menjalani sidang

Dalam sidang, JPU Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Karena, “Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 dimana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” tegas JPU Rakhmat.

Permintaan JPU itu, selaku pihak kuasa hukum Dhani menolak dengan mengajukan eksepsi atas pengalihan penahanan tersebut.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari asumsi kita perkara ini kan pinjam saja maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.

“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila dipindahkan di Medaeng,” anjurnya.

Tanggapan penetapan penahanan, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan, bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan. sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.

Artinya, ADP akan menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.

Maka dari itu sesuai penjelasan Hakim, Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya. {JAcK}