MAKASSAR, {DETEKTIFNEWS.com}-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) bersama Lantamal IV Makassar, tangkap dan amankan 57 kontainer kayu yang diduga ilegal asal Papua.
Pengungkapan 57 kontainer kayu yang diduga ilegal asal Papua yang diungkap Tim LHK dan Lantamal IV Makassar ini, dirilis di pelabuhan Petikemas, Makassar, Jalan Nusantara , Selasa (8/1/2019) siang.
Kepala Balai LHK Wilayah Sulawesi, Muh Nur mengaku, pengungkapan kayu jenis Merbau asal Papua diungkap tanggal 5 Desember 2018 terhadap sebuah kapal di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
“Kayu-kayu ini dikirim melalui pelabuhan Jayapura menuju pelabuhan Surabaya dan transit di Makassar. Kami menerima laporan dari dinas LHK Papua terkait hal ini dan kami tindaklanjuti,” kata Muh. Nur.
Selain mengamankan 57 kontainer kayu Merbau kualitas nomor 1 (satu) Papua, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) LHK juga mengamankan 40 kontainer kayu jenis yang sama di Pelabuhan Kota Surabaya.
“Jadi disini (Makassar) kita amankan 57 kontainer kayu Merbau ilegal ini, kalau di Surabaya ada juga 40 kontainer. Ini hasil koordinasi kami. Kami yakin masih ada lagi penyelundupan ini,” jelas Nur. {Red}