Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}Ketua Pengadilam Negeri Surabaya Sujatmiko, SH, MH akan mengakhiri jabatannya pada akhir Desember ini, seiring dengan pergantian tahun 2018. Pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, akan dilaksanakan serah terima dari pejabat sebelumnya, Sujatmiko kepada Nursyam Wakilnya di PN Surabaya.
“Pelaksanana serah terima Pada 7 Januari 2019 mendatang akan dilakukan di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jatim,” ujar Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, di ruang kerjanya, Jumat (28/12-2018).
Nursyam sebelumnya Wakil PN Surabaya akan Menjabat Ketua PN Suranaya, setelah usai Serah terima jabatan itu dilakukan. Nantinya, menyusul akan dilantiknya Sujatmiko menjadi Hakim Tinggi di Provinsi Bali.
“Kalau saya pada 11 Januari nanti, baru dilantik menjadi hakim tinggi di Bali, ” tandasnya.
Sujatmiko menyatakan, selama era kepemimpinannya di PN Surabaya merasa enjoy, meskipun pekerjaan menumpuk. “Enjoy merasa enak , kendati pekerjaan begitu banyak setiap hari, tegasnya.
“Saya berharap Selepas serah terima jabatan nanti, pengganti di Ketua PN Surabaya akan terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat walaupun sebelumnya sudah termasul baik, khususnya paraasyarakat pencari keadilan”, anjurnya.
Saran Sudjatmiko, agar tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat . Yakni, transparansi dan memanfaatkan pelayanan Informasi Teknologi berupa virtual Account. Serta memberikan pelayanan sistem Informasi Teknologi (IT) untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pada kepimpinannya Sujatmiko mengaku, telah menerima Berkas Perkara 8.893 Kasus yang sudah diseledaikan, dalam rentang waktu pada ahun 2018. Sedangkan Jumlah perkara itu diluar perkara lalu lintas yang sudah terdata sebanyak 303.827 perkara.
Dari sekian banyak lembaga Pengadilan di Indonesia, PN Surabaya merupakan pengadilan yang paling banyak menangani perkara. “Di seluruh Indonesia, Pengadilan Negeri Surabaya paling banyak menangani perkara,” kata Sujatmiko.
Adapun rincian untuk jumlah keseluruhan berkas perkara yang terdata di PN Surabaya sampai dengan 27 Desember 2019 adalah 312.722 perkara.
Untuk perkara terbanyak ditempati kategori pidana biasa, dengan jumlah perkara sebanyak 3.712 kasus.
“Perkara gugatan 1.237 perkara, permohonan 1.504 perkara, Kepailitan 20 perkara, PKPU 50 perkara, HKI 29 perkara, PHI 164 perkara, pidana Biasa 3.712 perkara, Pidana Singkat 10 perkara, Pidana Cepat 1.714 perkara, Lalulintas 303.827 perkara., Korupsi 206 Kasus, Perkara Anak 188 kasus, Praperadilan 61 perkara. Semua perkara ini sudah terselesaikan dengan baik”, urai Sujatmiko.
Ketika di konfirmasi Wartawan berapa laporan masyarakat terhadap Hakim dan pinetra yang tidak menyelesaikan tugasnya dengan baik, “kalau laporan tersebut, semua sudah diperiksa, tidak ada masalah serta semua clear. Dan mudah-mudahan lebih baik kedepan semua pekerjaannya,” tegas Sujatmiko.