SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Hakim mengacu Hukum Positif yang bahasa latin disebut sebgai ius positum. Oleh karena itu Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda yang divonis Hakim nihil, menuai aksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan, banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara ketiganya soal penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).
“Kami (JPU-red) pasti akan banding, karena tuntutan kami maksimal 4 tahun penjara,” kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun demikian, Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
“Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa,” jelasnya.
Terdakwa Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.
Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“saat itu Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar,” kata Rakhmat.
Namun, pada Rabu (5/12/2018), Dimas Kanjeng divonis nihil alias tanpa hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun.
Tetapi walaupun Vonis nihil, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa. {Jak}