Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Ketua majelis hakim Sifa U Rosidin, pertanyakan status DPO yang disematkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Yordi, yang disebut-sebut sebagai bos importir pemilik ribuan miras selundupan senilai Rp. 27 miliar.
Pertanyaan itu dilontarkan hakim ketua Sifa U Rosidin, yang memeriksa perkara penyelundupan miras ilegal ini di ruang sidang PN Surabaya. “Yordi ini, benar DPO tidak” tanya Syifa pada JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU menerangkan bahwa status DPO diterima pihaknya semenjak berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Surabaya.
“Pihak kepolisan sudah menetapkan [Yordi] sebagai DPO, yang mulia” kata Fadly didampingi Katrin, JPU Kejari Tanjung Perak, Senin (26/11).
Mendengar jawaban JPU Fadly, hakim Siyifa u Rosidin memerintahkan Jaksa agar berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mencari keberadaan Yordi.
“Tolong para Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkordinasi dengan penyidik. Untuk mencari keberadaan Yordi yang masih menjadi DPO,”tegas hakim ketua Sifa u Rosidin kepada Jaksa Katrin dan Fadly.
Perkara penyelundupan miras ilegal ini telah menetapkan dua orang terdakwa yakni Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.
Kedua terdakwa ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Daniel selama persidangan menerangkan, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian apa bila dia berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya.
Uang suap itu akan didapatkan Daniel dari tangan Yordi jika miras lolos dari pantauan petugas.
Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.
Perkara penyelundupan ini, terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Setelah Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).
Ribuan miras dari berbagai merk itu senilau lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar dan Cukai rokok 5,4 miliar.
Hakim menyarankan pada JPU agar bos importir PT. Golden Indah Pratama (GIP) yang statusnya DPO dicari dan dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan.