Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}- Perkara perdata yang diajukan penggugat PT Bajdatechmas Mesindopratama terhadap tergugat 1 Budi Santoso dan tergugat 2 Notaris Margaretha Dyanawaty terjadi perdebatan dalam agenda sidang di ruang Sari I PN Surabaya, Selasa (27/11-2018).
Pengacara kondang Franky Waruwu, SH, MH. Selaku kuasa hukum tergugat 1, saat mulai awal sidang mengajukan protes keras yang meminta dengan hormat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diketuai Isjuedi agar melakukan penundaan sidang selama 1 bulan mendatang. Serta meminta terhadap pihak penggugat agar mengembalikan uang muka 10 miliar lebih jika ingin surat tanahnya dikembalikan.
Adanya permintaan itu di hadapan persidangan, karwba Franky berharap demi memenuhi rasa keadilan, kalau uang Rp 10.379.688.000 yang menjadi obyek gugatan. Sedangkan uang tersebut, adalah milik customer yang dipakai oleh pihak tergugat untuk membeli tanah di desa Sidorejo, Kecamatan Krian yang nilainya sekira Rp 94.4 miliar.
“Untuk itu, kami dari tergugat I tidak terburu-buru menjawab gugatan ini. Sebab ini menyangkut hak orang banyak. Sebab Uang Rp 10.379.688.000 yang digugat oleh penggugat, merupakan uang muka milik Budi Santoso tergugat 1 yang saat itu adalah direktur PT Bumi Samudra Jedine, selaku bos proyek apartemen Royal Avatar World, urai Franky.
Tegas Franky, sesuai gugatan perdata No 500/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 22 Mei 2018 ini, berawal dari jual beli tanah seluas 47.000 M2 lebih di Desa Sidorejo, Krian dengan harga jual Rp 94 miliar lebih, transaksi itu, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat PT Badjatechmas Mesindopratama. “dengan adanya tanah itu, tergugat I, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 10.379.688.000.
Setalah terjadi pembayaran, ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine timbul perkara yang dilapor customernya, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.
Atas penahanan pihak Kepolisian, Budi Santoso merenungi musibah sehingga mengalami kendala yang tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan. Padahal, uang muka Rp 10.379.688.000 yang dibayarkan Budi ke PT Badjatech Mesindopratama, adalah uang muka dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.
Akibat Budi Santoso tergugat I tidak meneruskan melakukan pembayaran, maka PT Badjatechmas Mesindopratama, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2018, yang intinya minta uang itu hilang begitu saja dan tanahnya minta dikembalikan.
“Maka dalam persidangan gugatan itu, saya berkireras melakukan penundaan. Saya hanya meminta, jika tanahnya dikembalikan pada penggugat kiranya uang Budiman Santoso sebagai tergugat 1 Supaya dikembalikan sebesar Rp 10.379.688.000. Agar dibayarkan untuk dibagikan kembali kepada customer tersebut”, tandas Franky ibah pada Customer.