Diduga Penyeludupan Miras Dalam Gudang Margomulyo Kawasan Berikat, Bea Cukai P2 Tanjung Perak Tidak Tau

Gudang Margomulyo Kawasan Berikat diduga di dalam dua Container Miras Seludupan

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Pasca masuknya penyeludupan miras masuk surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak lewat Terminal Petikemas sebanyak tiga kontainer, sempat menghebohkan di pemberitaan media itu, lewat jumpa pers oleh Menteri keuangan. Pada saat ini posisi kasus tersebut, sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Pelimpahan dari Bea Cukai ke Kejari Tanjung Perak.

Selain Kasus Kontainer pada lima bulan lalu, baru-baru awal Nopember ini, kambuh lagi sindikat penyeludupan miras yang dilakukan hampir sama degan sebelumya. Dengan cara mengelabui pihak berwenang, dalam Pemberitahuan Import Barang di manipulasi barang lain. Ternyata didalam isi kontainer sebagian minuman keras dari luar negeri.

Data yang dihimpun, ada dua Container miras yang diduga diseludupkan yang sudah sisegel Bea dan Cukai Tanjung Perak masuk dalam Gudang kawasan berikat perusahaan PT. Maju Jaya Sakti Sejahtera di Jl. Margomulyo III C No. 12. Miras muatan Container no. SIKU. 6003219 da SIKU. 6003707.

Menindak lanjuti data infirmasi yang dihimpun media ini, menncoba konfirmasi pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (23/11-2018). Melalui piket disarankan lewat Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) yang Saat itu diterima staf seorang ibu yang langsung mengarahkan ke Nashir Bagian P2. Namun, sangat disayangkan bahwa informasi kedua kontainer berisi miras tersebut belum diketauinya.

“Masalah ini kami belum tau, karena wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Perak untuk sekarang ini dibatasi dan hanya di wilayah 4 Kecamatan, informasi rekan Wartawan coba kita tindak lanjuti dulu”, jelas Nashir mengaku Bagian P2.

Kantor Bea dan Cukai terbuat dari Container didalam gudang kawasan berikat

IP Muda Kumbara Petugas Bea Cukai di Gudang Kawasan Berikat, ketika ditemui Senin (26/11) mengakui kalau barang itu ada, tetapi sebentar tak mlaporkan pada atasan saya, sembari pergi kedalam gudang, namun setelah ditunggu dan menghampiri media malah disuruh kembali ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak. “Pak tolong ke Kantor saja melalui Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) menemui Sunaarko”, saran Muda Kumbara.

Media mohon ijin kepada Muda Kumbara petugas BC mengambil gambar kedua kontainer, “tidak boleh pak, kami tidak berkenan mengijinkan dan berkomentar. Oleh karena itu silahkan ke PLI kalau sudah dari sana mengijinkan kami perbolehkan”, tandas Muda menghalangi ambil gambar. (bersambung)