Rapat Kerja Anggota Komisi V DPR, Minta Lion Air Ditutup

 

JAKARTA, {DETEKTIFnews.com}-Dari Beberapa anggota dewan mengkritisi sikap Lion Air, baik dalam penanganan paska musibah serta kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Kritik itu, disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi V Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, KNKT, Basarnas, dan BMKG mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, di DPR Kamis, (22/11/2018).

Bambang Haryo Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Gerindra bahkan mendesak Menteri Perhubungan untuk menutup izin usaha dari perusahaan Lion Air.

Menurutnya, Lion Air tidak memiliki komitmen baik dalam penanganan kecelakaan serta mencoreng nama Kementerian Perhubungan.

“Pak Menteri Tutup saja perusahaannya, karena tidak mempunya komitmen baik dan bisa memberi nama buruk pada Kementerian Perhubungan,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.

Ditegaskan Bambang, tanggung jawab negara terutama Menhub dalam aspek keselamatan penerbangan yang terdapat dalam UU Penerbangan Nasional Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 308 ayat 1, di mana negara memberi tanggung jawab atas keselamatan penerbangan kepada menteri perhubungan.

Selanjutnya dalam pasal 312 ayat 3 bahwa dalam menjalankan kewajiban tersebut menteri membentuk unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayan umum untuk melakukan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan nasional.

Rendy Lamadjido dari fraksi PDI-P mendesak Kemenhub untuk segera menjatuhkan sanksi untuk maskapai Lion Air.

Selain itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan sumber daya pilot, terutama yang berasal dari luar negeri. Menurut dia, pemerintah masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan kinerja pilot.

“Ada banyak pilot luar negeri yang perlu untuk dicek,” ujar dia.

Rendy juga mengusulkan adanya pembentukan majelis profesi untuk pilot sehingga dapat memberikan rekomendasi dan mengaudit kualitas pilot di semua perusahaan. {B2r Sitinjak}