Drs. Wahyudi, SH, MH: Kasus Toro Tidak Terindikasi Pidana, Tidak Perlu Gentar Menjalankan Perintah Undang-Undang

Tim SPI bersama Drs. Wahyudi EL Panggabean, SH, MH dan Asmanidar H. Zainal, SH

 

PEKANBARU, {DRTEKTIFnews.com}-Senior Pers, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi EL Panggabean, SH, MH., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang “Kriminalisasi Pers” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

“Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi, yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (23/11) pagi.

Hadir dalam acara Konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru.

“Dari fakta-fakta persidangan juga, jelas terlihat, bahwa kasus ini, tidak terindikasi pidana,” kata Wahyudi.

Kata Wahyudi, untuk itu, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tentang fitnah dan pencemaran nama baik atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin, memiliki dalih sebagai wartawan yang menjalankan profesinya yang dilindungi UU Pers, No.40 Tahun 1999.

“Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. Jika ternyata, dia divonnis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,” kata Wahyudi, Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalanlan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang.

“Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang,” kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.

Jadi, katanya pada intinya: Toro gak perlu takut. “Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan,” tegasnya. (Red)