Babi Itu Haram Menurut Batak Parsubang

DETEKTIFnews.com-Babi bahasa Bataknya adalah babi, pinahan lobu, parmiak-miak/namarmiak-miak (gemuk, berlemak), bahasa yang diperhalus “horbo na metmet” (kerbau kecil).

Konon ceritanyaa, masih perlu pembuktian lebih lanjut dari catatan sejarah-, jenis hewan ini sering dibawa oleh pelaut bangsa Eropa, dan secara besar-besaran didatangkan pada akhir tahun 1800 an (awal tahun 1900 an) ke tanah Batak untuk diternakkan sebagai sumber kebutuhan konsumsi “daging” kaum penjajah/si mata putih (sibontar mata).

Ternak ini memang murah, mudah dan cepat berkembang biak. Menurut orang Eropa masyarakat perlu menikmati daging sebagai lauk sehari-hari, karena sebelumnya orang Batak makan daging hanya saat pesta, atau menjamu tamu yang dihormati.

Sebaliknya pemimpin dan pemangku adat masyarakat Batak Parsubang-Tradisional dan kaum Malim (Parmalim) menyatakan bahwa daging babi itu “rotak” dan dikategorikan “subang” untuk dimakan karena akan membuat tubuh menjadi “ramun” (“ramun” artinya tercemar, subang artinya haram, pantang, terlarang atau tidak boleh dikonsumsi, sedangkan rotak artinya kotor).

Pada era Batak tradisional daging untuk keperluan adat dan konsumsi adalah sigagat duhut (hewan atau ternak pemakan rumput yaitu: kerbau=horbo, sapi=lombu, kuda=hoda, kambing=hambing, domba=dorbia.dan ayam=manuk atau bebek=bibi).

Sedangkan dewasa ini di kalangan Batak, “parmiak-miak” merupakan salah satu sajian adat Batak, dan untuk kaum parsubang pada pesta tersebut disediakan makanan lain yang tidak “dais” (terkena, tersentuh) hidangan “namarmiak-miak.” {B2r Sitinjak}