Gugatan Pemilik Toko Mitra Teknik Dikabulkan, Tersangka Pencurian Ditahan Polisi dan Proses Pelimpahan di Kejari Sumbawa

Toko Mitra Teknik, barang yang di dalam di curi tersangak saat ini masih dalam tahanan Kepolisian

SUMBAWA, {DETEKTIFNews.com}-Kasus pencurian alat alat teknik yang dilakukan tersangka Dading dkk memasuki proses pelimpahan dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa NTB. Tersangaka melakukan pencurian di dalam toko Mitra Teknik, jalan Sultan Kaharudin No 18.

Kasipidum Kejari Sumbawa Besar, yakni Lalu Muhamad Rosyid mengatakan, Usai dilimpahkan kasus tersebut, selanjutnya pihak jaksa penuntut umum akan mempelajari berkasnya. Jika dalam proses pemeriksaan masih ada yang dirasa kurang, maka jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan untuk dilengkapi (P19).

“Namun kami rasa sudah lengkap, kekurangan tersebut tidak berarti, sebab tersangka sudah mengakui pebuatannya yang telah 3 kali melakukan pencurian. Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Laralika,” terang kasipidum di Kejari Sumbawa, Rabu (14/11/2018).

Sementara, JPU Dian Laralika membenarkan bahwa dirinya sudah menerima berkas tersebut dan saat ini sedang melengkapinya.

“Saat ini pelimpahan sedang proses P19, masih ada waktu 7 hari lagi untuk melengkapinya setelah saya telliti ternyata masih ada kekurangan, kami pun lantas memberikan beberapa petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi,” kata jpu.

Dian menambahkan, bahwa Kedua tersangka pelaku pencurian saat ini posisi sedang dalam status tahanan oleh pihak kepolisian.

“Mereka (tersangka-red) dikenakan pasal 363 KUHP. Karena kedua tersangka melakukan pada malam hari, masuk melalui tembok,” tutur jaksa muda itu.

Untuk diketahui, pada bulan Juli 2018 lalu, tim reserse kriminal (Reskrim) pada Polres Sumbawa berhasil menangkap aksi pencurian terhadap barang-barang dagangan yang ada didalam toko Mitra Teknik.

Dimana, saat itu, Kebetulan polisi yang melihat dua orang dalam toko diduga sebagai pelaku. Namun proses kejadian pencurian tersebut sempat berhenti di Polres Sumbawa, Pasalnya, Pemilik toko Mitra Teknik sedang mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akibat adanya kesalahan penyitaan.

Sehingga saat itu, petugas kepolisian berdalih bahwa kasus pencurian tersebut tidak bisa dilanjutkan kalau bukan pihak kurator yang melaporkannya.

Namun, selanjutnya penyidikan kasus itu dapat dilanjutkan kembali paska pemilik toko Mitra Teknik dimenangkan gugatan perlawannya di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibat kasus pencurian tersebut, Mitra Teknik diduga mengalami kerugian miliaran rupiah. {JAK/JHON}