Customer Apartemen Royal Avatar, Gugat Rp. 1,5 Miliar Pimpinan Perusahaan Sipoa Group

Sidang Perdana Gugatan terhadap pimpinan Perusahaan Sipoa Group, Selasa (13/11-2018)

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sepuluh Customer apartemen Royal Avatar menggugat pimpinan Perusahaan Group Sipoa. Sidang Gugatan perdana ini dengan agenda menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/11-2018).

Guatan perdata ini, berawal dari jual beli apartemen Royal Avatar yang akan dibangun di area Kabupaten Sidoarjo, masalah ini sebenarnya perkara perdata. Karena hanya ketidak sabaran pemesan (Customer) menunggu penyerahan pembangunan apartemen tersebut. Sehingga berujung kasus yang di paksakan pengaduan Penipuan dan penggelapan yang sampai saat ini sidang pidana masih berlanjut, terhadap petinggi Perusahaan Sipoa group yaitu, dua terdakwa Budi Santoso sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra sebagai Dirut keduanya duduk menjadi pesakitan.

Sidang perdana Perdata gugatan yang diajukan pihak penggugat kali ini, dipimpin Hakim Ketua Rachmad, SH, MH, serta dihadiri kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Waruwu, SH, MH dan Patners.

Dalam sidang tersebut, dengan perkara Perdata nomor 994, yang di serahkan diruang cakra dan diterima majelis hakim serta disaksikan kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Diruang persidangan Kuasa hukum tergugat meminta jadwal persidangan selanjutnya meminta pada majelis hakim tepatnya setiap hari Rabu.

Sedangkan Sidang yang dipimpin Hakim ketua Rachmad. “Setuju sidang akan dilakukan dengan jadwal setiap hari Rabu pukul 9,00 pagi, dan sidang dilajutkan Rabu ( 21/11-2018) pekan depan”, ujarnya seraya menutup sidang.

Usai persidangan, Franky Waruwu, SH, MH saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, Perkara perdata no. 994 yang diajukan oleh beberapa calon Customer pembeli apartemen Royal Avatar. Dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum T8, T9 dan T10 yaitu Budi Santoso, Klemen Candra dan Aris Birawa serta sekaligus kami juga kuasa TT1, TT2 yaitu Bupati Sidoarjo dan Kepala Dinas Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal ini, Bupati Sidoarjo ikut setta sebagai tergugat, karena ada pemberitaan di beberapa media bahwa Bupati Sidoarjo mempunyai Saham. Padahal setelah kami telusuri dan kami tanyakan kalau Bupati Sidoarjo maupun Keluarganya tidak ada saham satu persen pun di Proyek Apartemen Royal Avatar ini, yang sedang berperkara sekarang di Pengadilan Negeri Surabaya, tegasnya.

Franky Kuasa Hukum tergugat saat di konfirmasi Wartawan di PN Surabaya

“Oleh karena itu, kami tim penasehat hukum ketiga klein tersebut, kita sudah menyepakati segera kita kembalikan uang-uang calon Custamer itu. Dan yang dilakukan 10 pengugugat hari ini, adalah langkah-langkah yang paling tepat dan benar. Karena Budi Santoso dan Klemen Candra, sebenarnya pidana apa yang mereka lakukan?”, urai Franky.

Jelas Franky, perkara ini di awali dengan perjanjian sebelumnya, namun Proyek-Proyek ini hanya terlambat penyerahannya. Berarti kita sudah tau bahwa itu merupakan arah atau ranah dari pada hukum perdata seharusnya.

ketika disinggung berapa tuntutan ke 10 pengguagat, “Tuntutan mereka, meminta uangnya kembali in materil dan materil dan itu kita usahakan yang nominalnya kurang lebih Rp. 1,5 miliar,” ibah Franky kuasa hukum tergugat.