Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Syamsul Arifin, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim tak henti-henti menangis saat membacakan nota pembelaannya, yang ditutut jaksa tipikor 1,5 tahun penjara dan didenda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Syamsul Arifin mengakui perbuatan suap telah dilakukannya. Ia pun pasrah dengan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
“Saya memang salah. Saya mengakui telah memberikan uang ke Basuki karena memang dipaksa,” kata Syamsul Arifin di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (12/11-2018).
Syamsul terjerat kasus suap kepada mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Selain mengakui perbuatannya, Syamsul juga meminta maaf pada KPK dan majelis hakim atas perilakunya yang tidak semestinya ia lakukan. Sejumlah nama para kiai di Jatim pun juga tak luput disebut Syamsul Arifin dalam permintaan maafnya.
“Saya menyesal dan juga meminta maaf pada istri dan anak anak saya. Tolong maafkan saya,” tandasnya dihiasi air mata.