Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA. {DETEKTIFNews.com}-Sidang terdakwa penipu Kunti Wiluyangsari Farida Ariani sebagai Direktur 2 PT. Sri Jagad Jaya Bidang ekspor mente digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi korban Shiva Kumar Thalakaraipudur Palanisamy dan Titin Suciatin terdakwa terpidana sebagai Dirut PT. Sri Jagad Jaya yang diduga sebagai pemeran utama.
Kedua terdakwa penipuan bisnis ekapor kacang mente tersebut, ditangani Jaksa Penununtut Umumu (JPU), Ni Putu Parawai, SH bersama Lujeng Andayani no. Perkara 2790/Pid B/PN Sby. Dengan nota agenda mendengarkan saksi-saksi dalam persidangan, Rabu (7/11-2018).
Shova Kumar Saksi Korban, dalam persidangan di depan hakim menyatakan, bahwa uang yang ditipu terdakwa sebesar Rp. 2.182.171.190 (dua miliar seratus delapan puluh satu seratus sembilan puluh rupiah) dan itu di transfer melalui Bank mandiri.
Saat Hakim Ketua bertanya, kenapa saksi lorban percaya begitu saja kepada terdakwa,? ” saya percaya pak majelus hakim, karena terdakwa memiliki Perusahaan bergerak dibidang ekspor/impor yang disodorkan PT. Sri Jagad Jaya”, tutur Kumar Saksi korban.
Srmentara saksi Titin Suciatin Terpidana yang sudah diputus jatuh hukuman vonis 1 tahun 10 bulan ini, kepada majelis Hakim Pujo ia mengaku sebagai Dirut PT Sri Jagad Jaya. Jika uang yang ia terima dari Shova Kumar melalui transfer ke nomor rekening pribadinya. Namun, uang itu bukan untuk dia sendiri. Tetapi dibagi kepada terdakwa Kunti Wiluyangsari sebagai Direkur dua melalui rekening ibunya Hajjah Sri Kusumawati menyandang komisaris dalam perusahaan tersebut, juga sebagai terdakwa yang sudah almarhum. Sedangkan uang yang dikirim melalui no rekening almarhum berfariasi yakni, Rp. 100 juta-150 juta sampai 500 juta, dengan alasan terdakwa Direktur 2 untuk membeli Ruko dan modal distributor pupuk.
Ketika ditanya Majelis Hakim, kenapa uang itu di transfer melalui no tekening pribadimu, kan ada no rekening perusahaan?, ” ia pak hakim memang ada no rekening perusahaan, tetapi saya yang minta dikirim ke momor rekening pribadiku, tetapi korban mau mengirimnya”, ujar Titin.
Usai persidangan, Lujen Andayani, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, Kalau Komisarisnya Hajja Sri Kusumawati yang yurut menerima uang penipuan sudah almarhum, untuk ahli waris ya putrinya Kunti jabatan Direktur dua di Perusahaan PT. Sri Jagad Jaya.
“Kalau Titin Suciatin yang disebut sebagai Direktur Utama PT. Sri Jaga Jaya sudah di Vonis separoh dari tuntutan, makanya kami banding”, tandasnya.
Tambah JPU Lujen, Karena di vonis jatuh hukuman separoh dari tuntutan itu, hingga perkara begini juga sampai pengaduan ke pak Jokowi.
Sekedar diketahui data fakta dakwaan, Bahwa ia terdakwa TITIN SUCIATIN, padahari yang tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2016 atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustustahun 2016, bertempat di pergudangan Mutiara Margomulyo blok DC-1 Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY melalui Email dan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport, lalu karena saksi korban berkantor di Singapura, kemudian saksi korban menyuruh terdakwa sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia, lalu saksi korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton , karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu saksi korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya milik saksi korban, selanjutnya saksi korban mengirim dana ke rekening milik terdakwa pada tanggal 4 Nopember 2016 sebesar 74.000 USD, tanggal 9 Nopember 2016 saksi korban kirim dana sebesar 55.000 USD dan tanggal 14 Nopember 2016 transfer dana ke terdakwa sebesar 29.500 USD sehingga total masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190,- (dua miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh satu seratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah blok DC-1 Surabaya selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Dinanika di Jakarta sebanyak 100 ton , dengan perincian pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan nomer 4680106059 sebagai berikut ;
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 615.000.000,-
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 885.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 175.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 7.434.000,-
Bahwa PT. INDOPAR DINANIKA di Jakarta telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 2.282.343.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ratus rupiah) atas pembelian mente sebanyak 100 ton;
Bahwa ketika uang pembayaran atas mente dibayarkan kepada terdakwa, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban ;
Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.282.434.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.