Eksepsi Tergugat Ditolak, PSSI Bayar Utang ke La Nyalla Rp. 13,9 M

La Nyalla saat di wawancarai Wartawan

JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang perdata gugatan hutang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berakhir. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok palu majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018) dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada penggugat La Nyalla.

Ketua Majelis Hakim Indirawati dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat.
Sementara dalam amar putusannya, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat senilai hutang yang tercatat, dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

“Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya, PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari hutangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” urainya.
Ditambahkan Haikal, artinya PSSI masih punya waktu 14 hari setelah sidang ini diputus. Apakah akan menerima atau banding.

“Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red). Dan itu bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu,” tukasnya.

Usai palu diketok ketua majelis, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga and partner, tidak menyatakan apapun. Namun sesuai hukum acara, pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen, yakni sebesar Rp. 13,9 miliar. {Red}