PENGADILAN, {DETEKTIFNews.com}-Kesaksian terkait pengetahuan Lie soal akan notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013 yang dibuat Henry beserta para kongsi, dalam persidangan terdakwa Henry J Gunawan, Senin (29/10-2018)
Lie mengaku pada kuasa Henry, bahwa ada notulen kesepakatan asli dari berkas yang tersimpan di PT GBP.
Namun saat ditanya Jaksa Darwis dari mana Lie menadapat notulen itu, jawaban Lie berubah.
“Itu saya dapat dari penasehat hukum,” jawab saksi Lie terkait pertanyaan Jaksa Darwis.
Lie pun membenarkan bila para kongsi dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) belum memperoleh haknya kendati sudah menyerahkan modal saham di PT. GBP
Sahamnya belum diaktakan di notaris, adanya di laporan audit, sudah dipenuhi, sudah disetor di rekening GBP,” jelas Lie.
Lie juga membenarkan adanya penyerahan 12 Bilyet Giro (BG) yang juga merupakan bagian notulen kesepakatan 13 September 2013 ke PT GNS. dua di antaranya sudah dicairkanYang
Yang satu saya tak tahu siapa yang mencairkan, yang satunya ke Pak Weifan,” tandasnya.
Keterangan pencairan dua BG tersebut langsung dimentahkan Jaksa Darwis sembari menunjukkan 11 BG asli yang disita penyidik Bareskrim Polri.
BG mana yang dicairkan selain yang diberikan ke Pak Weifan, silahkan anda lihat, lalu di perlihatkan JPU di meja hakim disaksikan kuasa hukum terdakwa Henry. {Red}