Sidang Terdakwa Henry J Gunawan Ditunda, Saksi Tidak Hadir

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Persidangan Henry J Gunawn  Rabu kemarin gagal dilakukan di ruang sidang Chandra PN Surabaya, karena JPU Darwis tak bisa menghadirkan saksi penyidik yang memproses perbal Henry J.Gunawan.

Jaksa Darwis pertama kali melontarkan, minta ijin kepada majelis hakim diketuai Anne Rusiana, SH,MH bahwa dirinya tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi penyidik Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya, setelah beberapa kali dipanggil pihaknya melalui surat, guna memberikan keterangan di persidangan Henry J.Gunawan.

“Jadi kami berkesimpulan, saksi dari pihak Jaksa sudah tidak ada lagi. Karena itu kami serahkan kehadiran saksi-saksi yang lain kepada tim pengacara terdakwa”, terang Darwis seraya menutup bukunya.

Seperti diketahui, pada persidangan pekan lalu Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra,SH meminta dihadirkannya saksi-saksi penyidik melalui majelis hakim dan Anne Rusiana lantas meneruskan ke jaksa Darwis untuk bisa mendatangkan saksi-saksi penyidik. “Kami usahakan yang mulia”, kata Jaksa Darwis.

Yusril merasa sangat penting dihadirkan saksi penyidik dari Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya, sebab terkait penerbitan surat pemeriksaan Henry J.Gunawan yang lokasi hukumnya tidak jelas dan perlu dipertanyakan kebenarannya kepada saksi-saksi penyidik yang dimaksud. “Terlihat penerbitan surat ini seakan dipaksakan. Jadi kami perlu tahu diterbitkan di mana yang sebenarnya?, papar mantan Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Negara tersebut.

Sementara itu Agus Dwi Winarno, SH,MH, pihaknya akan menguak kebenaran materil dan fakta hukum yang sebenarnya dari Sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan Henry J.Gunawan Senin, 29 Oktober depan. “Sembilan saksi tersebut diantaranya ada saksi ahli dan saksi-saksi yang tahu persis proses perjanjian dan yang meringankan Henry J.Gunawan”, jelas Agus secara singkat menjawab media ini usai sidang.

Dikatakan oleh Deny Aulia Ahmad,SH,MH, bahwa tidak hadirnya saksi-saksi penyidik itu memicu keyakinan sangat kuat bagi tim Henry J.Gunawan terhadap ketidakbenaran dari penyidik. “Karena saksi penyidik tak hadir ya gak bisa kami menggali kebenaran materilnya”, kata Deny pada media .

Menurut Deny, saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya Senin depan adalah saksi yang tahu persis surat-surat perjanjian kerjasama dan hak perdata Henry J. Gunawan yang lainnya, yang tak pantas dipidanakan. “Saksi-saksi depan, orang yang melihat proses surat perjanjian dan mengetahui bahwa Henry J.Gunawan dalam hal itu tidak berbuat jahat”, ujarnya pada media ini.

Ketika disinggung perkara yang menyeret Henry J.Gunawan menjadi pesakitan kali ini sarat dengan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan Pasar Turi Baru dan perjanjian lainnya yang mengarah kepada perkara perdata, dibenarkan pengacara muda tersebut dan mengatakan, begitulah hukum di Negara kita Indonesia ini, sambil meninggalkan pengadilan. {Jack}