MALUKU, {DETEKTIFNews.com}-Berdasarkan hasil Investigasi Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN – RI, Bahwa sekretariat Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2014 memperoleh anggaran Belanja Modal Tanah sebesar Rp10.200.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.533.432.720,00 atau 93,47%. Anggaran tersebut tersedia dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang dikelola oleh Bagian Pemerintahan.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaaan, Bupati telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan Surat Keputusan Nomor 68 Tahun 2012 tanggal 19 Januari 2012. Realisasi pengadaan tanah tersebut digunakan untuk pembebasan atau membayar ganti rugi terhadap sembilan bidang tanah dan satu ganti rugi tanaman.
Pengadaan Tanah-tanah tersebut, dipergunakan untuk rencana pembangunan kawasan pemerintahan baru, sekolah, puskesmas, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kantor pemerintah (instansi vertikal) dan peruntukan lainnya. Dari hasil investigasi temuan tim PKN RI diduga ada penyimpangan anggaran yang digunakan yang indikasi korupsi. Sehingga Tim PKN RI melaporkan hal tersebut kepada Kejati Maluku.
Adapun temuan data dengan rincian lampiran, Bahwa hasil pengujian terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban pengadaan tanah, konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dan observasi secara uji petik atas tanah yang dibebaskan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sebagai berikut:
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Pemerintahan Baru Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pengadaan tanah yang direncanakan untuk kawasan perkantoran baru yang berada di Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil seluas 25 hektar atau senilai Rp5.500.000.000,00. Pada tanah tersebut tidak dapat dilakukan pembangunan kantor karena terjadi sengketa antar anggota keluarga pemilik tanah.
Bahwa pada Tahun 2014, untuk pembangunan kawasan perkantoran baru, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pengadaan lagi pada lokasi yang baru. Tanah lokasi baru tersebut terletak di Ohoi/desa Faan Soa/dusun Wearlilir Kecamatan Kei Kecil. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, proses pengadaan diawali pada Tahun 2012 dengan sosialisasi oleh Panitia Pengadaan Tanah kepada masyarakat yang menguasai tanah dan dihadiri juga oleh tokoh adat serta kepala desa. Musyawarah dilaksanakan sebanyak tujuh kali yaitu pada tanggal 19 Januari 2012, tanggal 26 September 2012, tanggal 02 Mei 2014, tanggal 05 Mei 2014, tanggal 06 Agustus 2014, tanggal 04 November 2014 dan tanggal 25 November 2014. Musyawarah dilakukan terutama untuk melakukan negosiasi harga tanah, kesepakatan mekanisme dan tahapan pembayaran dan pembuatan dokumen-dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Bahwa setelah harga tanah disepakati, selanjutnya dilakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah masing-masing pemilik tanah. Pengukuran dilakukan oleh BPN Kabupaten Maluku Tenggara didampingi oleh kepala ohoi dan masyarakat pemilik tanah. Tanah tersebut adalah tanah yang sejak dulu dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat, yang dipergunakan untuk berkebun dan sebagian besar masih berupa lahan dengan tananam liar dan pepohonan (hutan) dengan batas-batas tanah yang tidak jelas.
Bahwa berdasarkan musyawarah yang telah dilakukan, selanjutnya dibuat kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan masyarakat yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MOU) No. 592.2/1114/SETDA tanggal 16 Mei 2014. MOU tersebut antara lain menyatakan bahwa pembebasan dilakukan untuk luas tanah seluruhnya sebesar Rp. 952.408 meter persegi atau 95,24 hektar dengan harga tanah per meter persegi sebesar Rp. 40.000,00 sehingga total pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara adalah sebesar Rp. 38.096.320.000,00.
Bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap/tahun anggaran dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 dengan nilai pembayaran per tahap menggunakan sistem persentase (%) sesuai luasan tanah pemilik. Berdasarkan Berita Acara No. 592.2/3705/SETDA tanggal 19 Desember 2014 telah dilakukan pembayaran Tahap I (Tahun 2014) kepada 18 pemilik dari 19 pemilik tanah, yaitu sebesar Rp. 7.336.720.000,00. {Totok/Red}