SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet masih mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Tersangka Ratna Sarumpet terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).
Terbaru terkait perkembangan kasus ini, berkas tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan, setelah memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar kejadian tersebut. Sejauh ini, keterangan saksi dinilai sudah cukup.
Mulai dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dimintai keterangan oleh polisi.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah saksi apabila kepolisian menilai memerlukan sejumlah keterangan lainnya.
“Sampai tahap pemberkasan,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Sabtu (20/10/2018).
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. {Red}