SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis Dua pejabat PT. Dok Perkapalan Surabaya (DPS) masing masing selama 4 tahun 3 bulan penjara itu adalah mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.
Vonis bersalah itu dibacakan Hakim Dede Suryaman, SH, MH selaku ketua majelis hakim diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanki pendam fiktif senilai Rp. 179 miliar, Jum’at (5/10).
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Dede Suryaman.
Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menjatuhkan vonis denda dan vonis pembayaran uang pengganti. Bila mereka tidak membayar, maka vonis tambahan itu dapat diganti dengan pidana kurungan, sebagaimana yang tercantum dalam putusan.
“Terdakwa dihukum 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar,”sambung Hakim Dede.
Atas vonis tersebut, Dua pejabat PT DOK & Perkapalan Surabaya ini mengaku belum bersikap, apakah mengajukan upaya hukum atau menerima vonis tersebut. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga pikir-pikir majelis,”pungkas Jaksa Katrin Sunita.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara. {B2r}