JAKARTA, (DETEKTIFNews.com}-Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, alasan pihaknya melayangkan surat pencekalan terhadap Aktivis Ratna Sarumpaet ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.
Menurut Setyo, hal itu lantaran tidak adanya jaminan Ratna Sarumpaet untuk kembali dari luar negeri setelah mengisi acara di Chile.
“Karena kita denger beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak ada jaminan pulangnya kapan. Sementara itu maka kita ambil action (tangkap) saja untuk cegah dia jangan sampai naik (pergi),” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (5/10/2018).
Setyo menyatakan, pihaknya khawatir apabila dalam proses penyidikan, Ratna tak bersikap kooperatif kepada aparat kepolisian.
“Tapi secara umum diatur, bahwa orang ditahan itu karena dikhawatirkan pertama akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, kedua merusak TKP. Itu salah duanya itu tadi,” tutur Setyo.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus hoaks. Penyidik juga telah menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet selama dua jam.
Saat ini Ratna tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca statusnya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan dengan pasal Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong terhadap publik terkait prnganiayaan dirinya. {Jak}