Orang Terkenal Kebal Hukum, Henry Bos PT. GBP Divonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Henry J Gunawan di vonis Hakim 2 tehun 6 bulan penjara

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Hakim yang menangani perkara pasar turi telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 Bulan penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand milik PD Pasar Pemkot Surabaya itu.

Dengan agenda sidang putusan yang dibacakan diruang sidang cakra, Kamis (4/10), majelis hakim pemeriksa yang diketuai Rokhmat sepakat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dan menolak semua dalil-dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebut kasus pidana tipu gelap ini adalah kasus perdata.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenaran yang dapat melepaskan terdakwa Henry J Gunawan dari segala tuntutan JPU yang melawan Hukum.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi acuan untuk pemberat hukuman bagi Henry J Gunawan dalam pertimbangan vonis hakim.

Para korban pasar turi melakukan doa setelah mendengar Henry J Gunawan divonis Hakim 2 tahun 6 bulan penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry J Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Rokhmat saat membacakan amar putusannya, Kamis (4/10).

Hakim Rokhmat memaparkan, tindakan terdakwa Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang menguntungkan diri terdakwa, sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta terhadap korban.

Dalam Perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, lanjut Hakim Rokhmat, sudah jelas bahwa yang boleh dijual adalah hak pakai stand. Hal itu sudah jelas dan tidak benar jika ditafsirkan lain.

“Saat menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa Henry sudah mengetahui bahwa status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali mengenai strata title, namun faktanya terdakwa Henry tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya biaya Sertifikat, BPHTB, Biaya Notaris dan PPN,” papar hakim Rokhmat saat membacakan pertimbangan putusannya.

Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa secara sengaja sudah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran pada terdakwa.

Terdakwa Henry terlihat tak terima dengan vonis 2,6 tahun penjara tersebut. Ia langsung menyatakan menempuh upaya hukum. Pernyataan banding itu dilontarkan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sesaat hakim mengetukkan palu hukuman bagi terdakwa Henry.

“Kami langsung nyatakan banding, karena ada fakta sidang yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim,” ujar Agus Dwi Warsono usai persidangan.

Sementara vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Rokhmat ini langsung menuai diapresiasi oleh pedagang pasar turi serta melakukan sujud.

“Perjuangan kami selama 12 tahun tidak sia-sia, dan sekarang sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami,” kata Taufik Al Djufri, salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry usai menyaksikan pembaca vonis. {Jak}