JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, ada keresahan sosial yang membuat kementeriannya dikaitkan dalam polemik reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Siti menyebutkan, keresahan sosial itu terlihat dari demo terhadap proyek tersebut.
“Karena waktu itu ada keresahan sosial, demo, dan lain-lain, maka Kementerian LHK turun,” ujar Siti Nurbaya, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).
“Kalau tidak, itu otoritasnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sama Pemda DKI,” lanjut dia.
Siti mengatakan, apa yang dilakukannya sesuai aturan yang menyebutkan bahwa jika ada potensi kerusakan lingkungan dan keresahan sosial, Kementerian LHK turun tangan untuk menilai.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di UU Lingkungan Hidupnya dikatakan, apabila terjadi pencemaran, kerusakan lingkungan, keresahan sosial, maka Kementerian LHK harus turun melihat apa yang terjadi, menilai, dan mengambil langkah termasuk penegakkan hukum,” kata dia.
Hal itu sama seperti yang dilakukan saat melakukan penelitian terkait aspek lingkungan pulau-pulau reklamasi tersebut.
Pada waktu itu, hasilnya adalah mereka memberikan sanksi administratif kepada Pulau C dan D dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group).
Akan tetapi, sanksi tersebut akhirnya dicabut karena pengembang telah memenuhi poin-poin dalam sanksi tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang belum dibangun, pada Rabu (26/9/2018).
Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Siti soal keputusannya tersebut.