
Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}- Kebenaran ternyata tetap berpihak terhadab masyarakat yang tulus hatinya mempertahankan haknya. Didukung dengan fakta hukum yang menerapkan sesuai UU No. 17/2008. Sehingga dalam fakta persidangan Gugatan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak terhadap Wawan, mantan Senior Manager PT Pelindo III yang tinggal di Jl Teluk Kumai Barat, Tanjung Perak , tidak dapat diterima (ditolak-red) oleh Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9-2018).
“Gugatan Pelindo III tidak dapat diterima, karena tidak fakta di lapangan dalam sidak Hakim terhadap rumah Wawan. Tak sesuai dengan keadaannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, Senin (17/9).
Dalam amar putusannya, Hakim Unggul juga menyatakan, bahwa tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sewa lahan pada Pelindo III.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat mengatakan, gugatan yang dilayangkan Pelindo III itu tidak berdasarkan fakta hukum.
“Gugatan Pelindo III tidak dapat diterima dan tidak ada kewajikan tergugat (Wawan-red) untuk membayar sewa lahan kepada Pelindo III,” ujar kuasa hukum tergugat.
Sebelumnya, Koordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani menyatakan, berdasarkan aturan agraria, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan.
“Sewa itu dibayar sejak 1992, hingga saat ini tercatat 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama,” katanya, Kamis (23/8) sewaktu kunjungan Hakim di lokasi yang berdiri rumah warga.

Tetapi para penghuni kompleks diharuskan membayar sewa lahan. Mengetahui peraturan tersebut, warga enggan membayar sewa, namun diancam dan dilakukan pengamanan aset berupa pemasangan barrier, pemutusan aliran listrik, pemagaran, serta pengosonga lahan dari bangunan di atas tanah HPL Pelabuhan.
“Kalau nggak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik,” katanya.
Wawan memaparkan, status tanah yang kini dihuni oleh ratusan kepala keluarga adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III. Jika merunut pada UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan.
“Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum penggugat, akan menunggu perkembangan langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Pelindo III.