Sidang Terdakwa Pengacara Eduard Rudi Ditunda, Eksepsi Batal Dibacakan

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang kedua dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Ir Eduard Rudi Suharto tertunda. Sehingga oembacaan eksepsi batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018). Alasan gagalnya sidang tersebut karena penasehat hukum (PH) terdakwa dan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki tak juga hadir dalam materi pesidangan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.

“Hakim yang menyidangkan perkara sejak pagi tidak di pengadilan karena melayat seorang panitera yang meninggal dunia di Sidoarjo,” singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochman sesaat sebelum meninggalkan persidangan yang ditunda pekan depan tersebut.

Menurutnya, Eduard Rudi yang didakwa menipu Dian Sanjaya terkait jual beli rumah senilai Rp 3,9 miliar itu telah datang bersama tim kuasa hukumnya, termasuk PH terdakwa, Taufan Hidayat di persidangan yang dijadwal mulai pukul 09.00 Wib. Selang beberapa jam kemudian, Taufan Hidayat yang seharusnya membacakan eksepsi terdakwa harus meninggalkan sidang yang berlangsung di ruang Sari 2 PN Surabaya. “Dia (Taufan Hidayat, red) tak bisa mengikuti sidang karena harus terbang ke Kupang pukul 11.00,” ujar Nur yang sejak pagi sudah hadir di PN Surabaya.

Alhasil, terdakwa Eduard Rudi bersama tim kuasa hukumnya dan Taufan Hidayat memutuskan meninggalkan PN Surabaya. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan JPU serta panitera pengganti untuk menunda sidang pekan depan. “Wah, sidang perkara saya bisa lama kalau ditunda-tunda begini,” sambung korban yang juga seorang pengusaha yang beraktivitas di pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Sebelumnya, sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Eduard Rudi atas laporan korban ke Polda Jatim dengan nomor laporan : LPB/277/III/2017/UM/JATIM tertanggal 6 Maret 2017 itu sempat digelar di hari pertama persidangan di PN Surabaya, Rabu (5/9/2018) pekan lalu. Sidang perdana tindak pidana dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung singkat dan cepat.

Berdasar informasi yang digali, diperoleh keterangan bila kasus yang menempatkan Eduard Rudi di kursi terdakwa ini berawal sekitar Agustus 2016 lalu. Saat itu, terdakwa menawarkan kepada korban sebuah rumah dengan status objek lelang di kawasan Pakuwon Surabaya senilai Rp 3,9 miliar. Namun, dalam jangka 4 bulan atau 120 hari, ternyata Eduard Rudi tidak mengikuti proses lelang hingga akhirnya korban meminta kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan utuh.

Apesnya, uang tersebut tak juga dikembalikan Eduard kepada korban. Hingga akhirnya, Dian mengambil keputusan dan memilih untuk melaporkan kasusnya ke Polda Jatim pada, Maret 2017. Beruntung, proses mediasi di tingkat ini tetap dilakukan, dengan pola pengembalian bertahap.

Sayangnya, Eduard Rudi hanya mampu mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 3,5 miliar pada Agustus 2017. Alih-alih, kekurangan Rp 310 juta yang dijanjikan terdakwa dengan cara mengangsur Rp 100 juta tiap bulannya tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

Perkara ini merupakan kasus yang ‘berhasil’ memaksa Eduard Rudi ke meja hijau dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Eduard Rudi yang pernah dipecat dari keanggotaan Peradi dan berganti bendera sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya itu, kini terpaksa menjalani sangkaan yang didakwakan atas laporan korban, Dian Sanjaya terkait jual beli rumah senilai Rp 3,9 miliar.

Sementara, beberapa sumber informasi yang berhasil dikumpulkan menyebut, masih ada sejumlah kasus yang turut melibatkan Eduard Rudi dan korban lainnya. Bahkan, para korban berencana menyusul dan hendak melaporkan dalam beberapa kasus yang melibatkan aksi terdakwa. Dengan laporan beruntun, sehingga Eduard Rudi yang berprofesi sebagai Pengacara tidak ada kesempatan lepas dari Hukum.