Sidang Agenda Keberatan dan Pembelaan, Henry J Gunawan Minta Dibebaskan dari Kasus Pasar Turi

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-HENRY Jacosity Gunawan, Terdakwa kasus penipu lan dan penggelapan terhadap 12 Pegadang Pasar Turi melalui tim kuasa hukumnya Yusril mengajukan eksepsi (keberatan) atas tuduhan terhadapnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selama 4 tahun penjara.

Bos PT GBP yang bersatus terdakwa ini, mendapat giliran pertama untuk membacakan pembelaannya (pledoi) kemudian dilanjutkan dengan pembacaan oleh tim penasehat hukumnya.

Pembacaan pledoinya, Henry membantah semua tudingan sebagai penipu dan penggelapan. Pengusaha property yang beberapa kali dilaporkan pemilik stan pasar turi ini, menginginkan putusan bebas.

“Kami tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Semua sangat menyedihkan kami. Bagaimana perusahan kami, karyawan hidup tanpa pekerjaan,” kata Henry saat membacakan nota pembelaannya.

Pada kasus pasar turi ini, terpidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan atas kasus yang disandangnya, berdalih tidak pernah memberikan angin surga pada pedagang pasar turi untuk mendapatkan sertifikat strata title.

“Tidak pernah bertemu dan tidak pernah iming imingi pelapor. Kalau tertipu itu karena mereka dirugikan oleh pemkot surabaya. Sudah bayar 6 tahun kontribusi pajak ke Pemkot sebesar 13 miliar. Sehingga seharusnya berhak Sertifikat HPL, Namun sampai saat ini belum diberikan ke GBP padahal kalau sudah terbit maka akan digunakan sebagai hak strata title selama waktu yg diperjanjikan. Ini sah secara hukum dan dikuatkan oleh kantor pertanahan,” elaknya.

Sedangkan menurut Tim penasehat hukum Henry, juga menganggap dalam kasus ini, bukanlah ranah hukum pidana melainkan kasus perdata.

“Jadi pada dasarnya bukan rangkaian kebohongan dan lebih berupa cidera janji ,” ujar tim penasehat hukum Henry saat membacakan nota pembelaannya.

Dengan mengembalikan uang pembayaran BPHTB dan biaya sertfikat stata title yang telah dipungutnya dari 12 pedagang pasar turi.

Pengembalian biaya-biaya tersebut sedianya dititipkan Henry melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Sontak, titipan pengembalian biaya-biaya tersebut langsung ditolak Hakim Rokhmat mentah-mentah.

“Majelis tidak berwenang untuk menerima uang titipan tersebut,” ujar Hakim Rokhmat pada terdakwa Henry maupun pada tim penasehat hukumnya.

Sementara, menyikapi pembelaan terdakwa Henry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengaku akan mengajukan perlawanan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang.

“Kami akan ajukan replik,” kata Jaksa Darwis yang disambut ketukan palu Hakim Rokhmat sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, M Taufik Aldjufri, salah seorang korban menyebut, jika Henry telah memutar balikkan fakta dari peristiwa yang terjadi.

“Tidak ada kesanggupan pengembalian uang yang sudah kami bayar dan biaya strata title itu diminta sejak awal oleh Henry, jadi saya anggap keterangan Henry dalam pembelaan itu bohong besar,” kata M Taufik Aldjufri usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 13 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.

Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.

Saat penjualan kios itulah, Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank.

Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.

Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.

Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai 1,3 triliun lebih.

Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry. Namun kedatangan para pedagang justru malah disambut sikap arogan dari Henry, dengan mengancam mengusir pedagang dan akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.

Sindikat penipuan dan penghelapan Henry, akhirnya terungkap setelah diketahui jika pengajuan sertifikat stata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah dibayar lunas para pedagang pada 2013.

Kasus Pasar Turi ini adalah kasus pidana kedua yang dilakukan Henry. Sebelumnya, Henry juga terjerat kasus serupa yang dilaporkan Notaris C Kalempung. Pada kasus ini, Henry divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaa 1 tahun.

Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa menempuh upaya hukum banding. Jaksa menganggap vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.