HUMBAHAS, {DETEKTIFNews.com}-Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor menghimbau kepada seluruh kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di wilayah pemkab humbang Hasundutan agar tidak memakai LPG tabung gas ukuran 3 kg. Himbauan ini di tegaskan Dosmar Banjarnahor dalam surat edarannya 6 september 2018 tentang larangan menggunakan LPG tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg.
Terbitnya surat edaran ini menindak lanjuti peraturan menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG dan undang-undang nomor 2008 tentang usaha mikro serta menindaklanjuti surat edaran Bupati tahun 2017 tentang pengalihan pemakain LPG tabung 3 kg bersubsidi ke LPG non bersubsidi.
Dalam surat edaran itu, Bupati juga menghimbau agar ASN beralih dengan menggunakan LPG umum dalam kemasan ukuran 5,5 kg ,12 kg dan tabung 50 kg atau dalam bentuk kemasan lainnya yang non subsidi.
Selain itu, dalam surat yang di layangkan Bupati ini juga mengajak agar secara bersama-sama khususnya dinas terkait mengawasi pendistribusian LPG tertentu yang di peruntukkan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari satu setengah juta rupiah dengan di buktikan dengan slip gaji atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat. (Evendy.M)