SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Ketua majlis I Wayan Sosian bersama hakim anggota sepakat menunda sidang perkara penipuan dan penggelapan, kepada 1.104 Pemesan Apartemen Royal Afatar yang dilakukan oleh dua terdakwa Bos PT. Sipoa Group.
Dua terdakwa Bos PT. Sipoa Group, Ir Klemens dan Budi Santoso melalui tim kuasa hukumnya sangat kecewa lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majlis hakim hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi fakta.
Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki mengatakan jika pada hari Kamis (6/9) saksi fakta belum siap hadir ke persidangan.
“saksi fakta 1 berhalangan hadir karena baru datang dari Jakarta, sedangkan saksi ahli fakta 2 sedang ada acara lain” ujar jaksa Hari saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Hal ini sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Desima Waruwu. Sebab, dari keterangan BAP Kepolisian dua saksi fakta laniya dihadirkan oleh Jaksa terkait aliran dana Rp. 120 miliar.
“Aliran dana Rp. 120 miliar itu milik customer yang tidak diketahui kemana di alirkan” ujar Desima Waruwu.
Ia berharap pada Kamis mendatang, saksi fakta mampu mengungkap aliran dana tersebut. Saksi fakta yang akan dihadirkan pada kamis mendatabg yakni yudhi Hartanto dan Faby. “bila terbukti ada, akan di kembalikan kepada customer secepatnya” tukasnya.
Terkait dua jabatan dua saksi fakta, Yudhi Hartanto sebagai direktur utama Bumi Samudera Jedin (BSJ) pada periode Februari 2014 sampai April 2015. Sedangkan Fany Sayoga komisarisnya.
“Seharusnya itu dapat diungkap pada sidang kali ini. Karena Yudhi tahu kemana aliran dana tersebut ada dimana. Jika dana itu terbukti ada dan bisa diungkap di pengadilan, bisa dibagikan kepada customer” Tambahnya. {ifan/jak}