Gugatan Pelawan Ita Kecewa, Saksi Sebut FIDUSIA Dibawah Tangan

Mulyadi saksi fakta dari bos Bank BRI Sumbawa duduk tengah, dimintai keterangan soal pailit Lusy

SURABAYA,{DETEKTIFNews.com}-Perkara sidang perlawanan Ita Yuliana akibat perkara dari Pailit Nyonya Lusy asal Sumbawa, Pada sidang agenda saksi dari Terlawan (Kurator) yaitu pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumbawa, Kini berlanjut digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Terkait perkara perlawanan pailit No 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby, Dimana, Harta benda milik Ita Yuliana sebagai pelawan, turut disita, Rabu (5/9/2018).

Pihak kurator sebagai terlawan yakni Najib Gysmar dan kurator Mochamad Achin dalam sidang kali ini menghadirkan Mulyadi, mantan kepala cabang BRI Sumbawa selaku saksi fakta dalam perkara ini.

Dimana, Pada keterangan saksi Mulyadi sebagai saksi fakta yang sebelumnya pernah mendampingi kurator ketika dilokasi aset debitur Lusy, saat ditanya oleh pihak tim pelawan (Pengacara Ita) maupun majelis hakim selalu mengaku “Lupa” alias “Tidak Ingat” serta berdasarkan jawaban hanya “Katanya” dan diduga ragu ragu ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Salah satu contoh jawaban soal kedatangan Mulyadi ke toko Harapan Baru dan toko Mitra Teknik mendampingi kurator Najib Gysmar untuk melakukan pemberesan aset debitur pailit Lussy.

“Apakah anda tahu kalau barang dagangan yang ada di kedua toko tersebut adalah miliknya siapa”. tanya pengacara pelawan.

“Untuk soal itu saya lupa, sebab saat ditugaskan mendampingi Najib, saya baru saja menjabat. Yang saya ingat, pada saat melakukan pendataan, barang-barang tersebut katanya milik ibu Lussy,” jawab mulyadi.

Ironisnya, saksi sempat kebingungan ketika ditanya majelis hakim apakah barang-barang dagangan tersebut sudah dipasang Fidusianya atau belum.

“Setahu saya ada, tapi fidusianya dibawah tangan hanya berbentuk surat pernyataan saja,” ungkap saksi.

Selanjutnya, Jonny Situanda ketua tim kuasa hukum Ita Yuliana (Pelawan) mengatakan, bahwa sidang hari ini bagus, karena pihak lawan mengajukan saksi dari BRI.

Namun Jonny bingung sebab saksi ini kurang paham, karena dia baru bekerja pada 2014, sedangkan persoalan ini terjadi 2013, meski eksekusi oleh kurator baru dijalankan pada tahun 2017.

“Sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saksi tidak dapat diijawab,” tegas Jonny.

Ironisnya lagi, lanjut Jonny. kalau saksi dari pihak terlawan ini aneh, mendadak bisa tahu semua hal-hal yang menguntungkan pihak terlawan. Contohnya, barang-barang yang disita itu termasuk barang-barang dari Mitra Teknik yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan debitur sama sekali.

“Itu yang luar biasa. Jadi yang kami tanyakan dijawab saksi tidak tahu, sedangkan yang ditanyakan oleh pihak terlawan yang membawa dia ke toko itu malah dijawab tahu,” jengkel kuasa hukum pelawan.

Kendati juga terkait bukti-bukti fidusia dibawah tangan pada sidang kali ini tidak bisa ditunjukan oleh saksi, akan dimasukan Jonny dalam kesimpulan selanjutnya,

“Dia sah-sah saja melakukan pendataan. Tapi fidusia yang dilakukan dibawah tangan dan belum pernah didaftarkan ke kemenkumHAM, secara hukum tidak berlaku.” tegas Jonny.

Sehingga pada sidang perlawanan Ita Yuliana terhadap putusan pailit dengan hakim ketua Hariyanto ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. {Jhon/B2r}