Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Ayah bejat Terdakwa Yonathan Harianto Marpaung (39) tahun menerima hukuman setimpal atas perbuatanya.
Terbukti bersalah atas perbuatannya mencabuli putri kandungnya, Pria yang tinggal di jalan Rungkut tengah gang III A No. 35 Surabaya Yonathan Harianto Marpaung divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan.
Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo, memulai sidang dengan membacakan preview tuntutan yang sebelum diajukan jaksa dan dilanjutkan putusan.“Tindakannya terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dan dihukum penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan,” ujar ketua majelis Manopo.
Walau putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yonathan Harianto Marpaung tampak menghela nafas panjang.
Terdakwa
Yonathan dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsidair 3 bulan karena terbukti merusak generasi anak dengan melukai psikis anak.Menangggapi putusan hakim, terdakwa Yonathan memilih pikir-pikir lantaran dia merasa hukumannya terlalu berat.
Perlu diketahui, Kasus Yonathan sebelumnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Yonathan ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap KYM, (11) yang tidak lain adalah anaknya sendiri yang seorang difabel.
Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan nama Yontahan di dalam amplop yang diberikan kepada polisi.Proses terungkapnya kasus ini melalui proses panjang, sebab terdakwa Yonathan sempat mencoba mengkaburkan kasus ini.
Bakhkan Yonathan berdalih sempat meminta istrinya untuk melaporkan delapan orang guru KYM yang dituduh mencabuli korban.