Tersangka Korupsi 41 Anggota DPRD Kota Malang Pemegang Rekor  Indonesia

JAKARTA, {DETEKTIFNews.com) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku prihatin dengan kasus suap yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Saat ini KPK sudah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka kasus suap APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.  

“Ya kalau zaman dulu namanya korupsi berjamaah. Kita prihatin melihat seperti itu,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

“Ini peringatan kepada bupati, walkot, gubernur, dan anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu,” sambung dia.

Menurut Kalla, karir politik 41 anggota DPRD Kota Malang itu habis akibat kasus korupsi. Padahal, kata dia, uang suapnya berkisar Rp 10 juta-Rp 20 juta saja.

Bagi Kalla, kasus suap 41 anggota DPRD Kota Malang adalah peringatan bagi semua pejabat. Ia berharap kasus itu tak menganggu pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

Penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi mengalahkan rekor penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara. {Kornelius}