SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Hakim menganggap salah masuk dan tidak memenuhi persyaratan, sehingga Sidang Gugatan class action warga Dolly-Jarak sebesar Rp 270 miliar ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/). Gugatan yang diajukan ke PN Surabaya itu digelar dengan agenda amar putusan.
Sidang di hadiri massa, maka petugas kepolisian berjaga di ruang Sidang Cakra, saat sidang berlangsung sekitar 1 jam ini yang penggugat dan tergugat. Dalam Sidang gugatan class action dipimpin hakim Dwi Winarko.
Hakim Dwi Winarko dalam sidang mengatakan, gugatan tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata dan kurang spesifik. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.
“Namun ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan, diantaranya penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan,” kata Hakim Dwi Winarko di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (3/9).
Hakim Dwi Winarko mengarahkan kepada tim kuasa hukum penggugat, bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seharunya ini masuk ke PTUN. Karena terkait konflik warga dan pemerintahan daerah,” katanya.
Alasan Hakim memutus dan menolak gugatan Warga Dolly didasari tidak memenuhi syarat. Karena tidak sah dan tidak dapat diterima. “Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh penggugat,” tegas Dwi Winarko.
Usai sidang, Naen Suryono selaku tim kuasa hukum class action menyatakan, jika alasan Majelis Hakim menolak gugatan dinilai pertimbangannya tidak logis. “Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu.
Didalam UU PTUN Pasal 90 menyebutkan, Undang-Undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini Walikota, disitu harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin,” paparnya.
Naen Suryono menjelaskan, karena kebijakan itu dikeluarkan Tahun 2014, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. “Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar,” Jelas Naen kepada sejumlah awak media.
Terkait syarat-syarat class action, menurut Naen telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Dolly-Jarak yang terdampak. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Walikota harusnya Majelis Hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.
“Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan Walikota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan ini. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan,” urai Naen. {B2r Sitinjak}