Mendagri Gunakan Diskresi, Terkait Banyaknya Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan pada Pers.

 

 

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

 

JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Tjahjo Kumolo Menteri dalam negeri akan menggunakan diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang, Jawa Timur.

Diskresi dilakukan terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah menahan 19 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Jumlah itu masih bisa bertambah karena KPK terus melakukan penyidikan kasus ini.

Menurutnya, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, maka rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana. Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

“Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2018).

Kata Tjahjo, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tjahjo akan menugaskan jajarannya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bertolak ke Malang.

Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta.

“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar Pemda berjalan,” kata dia.

Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji, merasa gelisah dengan kasus korupsi yang menjerat hampir semua anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Sutiaji yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018).