Laporan Redakai: Beduar Sitinjak, SH
JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.
Hakim Ad hock Merry diduga menerima suap terkait perkara tindak pidana korupsi perkara yang ditanganinya.
“KPK memyimpulkan ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Perkara yang ditangani ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.
Selain Meri, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi.
OTT dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu diduga akan diberikan kepada Merry Purba. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.
Dua orang tersangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disisi lain dalam kasus ini, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus OTT KPK ini, Eurintuah Damanik Humas PN Medan saat penangkapan kepada Wartawan mengatakan, “bukan penangkapan hanya pemeriksaan yang saat ini di bawa ke Polda Sumut,” tandasnya.