7,87 Juta Pil Narkotika Siap Edar di Jawa Timur, Senilai Rp 15 Miliar Digagalkan Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menunjukkan Barang Bukti Narkoba

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

 

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Obat-obatan kategori narkotika sebanyak 242 boks yang sedianya diedarkan di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap Satuan Reserse Anti Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Pil memabukkan jenis Zenith Carnophen (Karnopen) dan pil koplo sebanyak 7,87 juta butir itu ditaksir memiliki transaksi senilai Rp 15 miliar.

“Pil-pil ini diedarkan di Jawa Timur dengan satu butirnya dihargai Rp 2 ribu,” cetus Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8/2018).

Rudi mengungkapkan, jutaan pil yang kini disita sebagai barang bukti tersebut berawal dari temuan 150 butir dalam 3 boks yang diangkut dari Jakarta melalui ekspedisi KALOG milik PT KAI untuk dikirim ke alamat CV Samudra Perkasa Trans Surabaya yang selanjutnya dikirimkan ke cabang CV Samudra Perkasa Trans di Banjarmasin. 

“Temuan di awal Agustus 2018 lalu itu kemudian dikembangkan hingga mendapati jumlah sebanyak 7,87 juta butir beserta dua tersangkanya. Untuk pabrik dan atasannya, belum bisa kami  sampaikan sekarang, karena masih dalam proses pengembangan. Yang pasti, kasus ini terus kami dalami,” papar Rudi.

Sementara, dua pelaku yang diamankan, masing-masing Muhammad Noor alias Ahmad (37), warga Perumahan Komplek Nur Aisyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Abdul Aziz (40) warga Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut Rudi, keduanya memiliki peran berbeda, sebagai kurir dan penjual dengan upah antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali kirim. “Ini adalah kali kedua Polrestabes mengungkap sindikasi pil koplo,” katanya. 

Dalam

Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan Pers

kasus ini, lanjut Rudi, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yang diakumulatifkan dengan pasal di UU Kesehatan. Alasannya, jenis obat terlarang tersebut masuk kategori narkotika. “Makanya, kami persangkakan dengan pasal berlapis. Selain pasal 114 ayat 2 yang dijontokan Pasal 132 ayat 1, juga disubsiderkan ke Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diakumulasikan dengan Pasal 197, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” urai Kapolrestabes Surabaya lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut.‎

Pada saat bersamaan, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, kasus yang diungkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya itu berhasil membongkar penerima karnopen di Banjarmasin dengan tersangkanya, Ahmad yang berperan sebagai pendistribusi barang atau kurir. 

“Dari Ahmad, kami berhasil menangkap Abdul Aziz yang berperan sebagai pengendali. Aziz ini juga kami tangkap di Banjarmasin. Keduanya, menggunakan ekspedisi kereta api dari Jakarta menuju Stasiun Pasar Turi. Setelah itu dikirim lagi ke Banjarmasin melalui jalur laut,” ulasnya.