SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Proses rapat perkara kepailitan PT Karya Karang Asem Indah (KKAI) selaku pihak Debitor, Dengan pihak tim Kurator sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jumat, (24/8/2018), yang dihadiri sejumlah kreditor maupun para buruh pabrik, Namun pembahasan sempat berjalan alot akibat rencana kurator yang akan melelang aset debitor pailit dan ditolak oleh debitor (Pemilik Pabrik).
Pasalnya, alasan debitor menolak dan memohon kepada hakim pengawas agar aset pabriknya tidak dilelang dulu, karena putusan Kasasi di Mahkamah Agung belum putus yang diajukan pihak debitor. Dimana, debitor mengaku ada sejumlah hambatan dalam pelaksanaan lelang dan pembayaran tagihan kepada para krediturnya, sebab ada miliaran rupiah hartanya yang hilang. Seperti yang informasikan Hendro dalam rapat antara debitor dan kreditor.
“Ada miliaran rupiah barang yang hilang. Barang-barang tersebut sudah masuk dalam budel pailit,” Ungkap Hendro selaku pemilik pabrik.
Muljono mengaku sudah menginventarisir barang-barangnya yang hilang yang hendak dipakai untuk membayar tunggakan kreditor bahkan sudah melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polda Jatim.
“Saya sudah laporkan kehilangan ini ke Polda Jatim, dan sekarang sedang dalam penyidikan polisi. Barang yang hilang itu masuk dalam proses sita umum atas harta pailit PT KKAI,” lanjut Hendro Muljono.
Dengan kehilangan beberapa aset tersebut, Hendro menjelaskan bahwa sebetulnya pihak kurator belum mendapatkan budel PKPU/Pailit, namun sudah menguasai aset dan melarang dirinya masuk ke lokasi PT KKAI, hingga menyebabkan ada barang-barang yang sebenarnya untuk membayar Kreditor menjadi hilang.
“Kepailitan PT KKAI ini sebenarnya belum selesai ditingkat pencocokan hutang, namun kami sudah dipailitkan. Makanya PKPU kepailitan ini saya ajukan perlawanan ditingkat kasasi,” kata hendro.
Selesai akhir rapat debitor dan kreditor masih dalam lokasi PN, yakni Kurator PT KKAI Rochmad Herdito meyakinkan jika semua barang-barang yang ada didalam budel pailit dipastikan aman, dalam arti tidak ada yang keluar dari pabrik.
“Semua yang ada didalam budel pailit aman, kita ada daftar perkiraan barang-barang apa saja sudah masuk semua. Kita juga punya tim pengamanan. Tidak ada barang yang bisa keluar masuk pabrik seenaknya,” kata Herdito yakin.
Perlu diketahui terpisah sebelumnya, di hari dan waktu yang sama ketika proses rapat antara debitor dan kreditor berlangsung di pengadilan negeri Surabaya, dilokasi pabrik milik debitor Jalan Raya pabean no 77 Sedati sidoarjo, sempat terjadi proses open house lelang yang dilakukan pihak tim Kurator sehingga sempat menimbulkan perdebatan antara pihak kurator dengan kuasa hukum debitor yakni Erwin Sibarani,SH, yang menyayangkan tindakan pihak kurator dan dinilai menyalahi aturan,
“Pada prinsifnya kita masih lakukan upaya proses hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, namun pihak kurator masih tetap melakukan open house lelang padahal bundel pailit mereka belum ada, dan kita sudah surati juga pihak kpnl”. kata Erwin sibarani.
Lanjut ungkap pihak pegawai pabrik membeberkan terkait adanya proses dugaan pencurian barang barang milik debitor, dengan menunjukan photo photo lengkap dengan data barang ketika sejumlah truk trailer membawa mesin mesin yang nilainya miliaran,
“Banyak mesin mesin dan matras yang diambil saat itu, dan kami sudah laporkan ke Polda Jatim juga pihak Polda sudah mengecek tempat dimana barang di antar, bahkan saya melihat di online barang barangnya sedang dilakukan penjualan”.ungkap Edi selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum debitor. (JS)