SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Usai sidang lanjutan dua Terdakwa dapat pukulan fisik dari para korban saat dibawa ke ruang tahanan. Bahkan pihak korban ada yang menangis hiateris. Karena ulah dari dua terdakwa yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ). Selasa, (21/8/2018).
Dalam pantauan awak media di lokasi, saat sidang usai korban Sipoa mengepung ke dua terdakwa yaitu Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, dan tidak biasanya petugas kepolisia mengeluarkan dari pintu utama sidang. Padahal, biasanya usai sidang di bawah oleh petugas kepolisian mengekeluarkan melalui pintu belakang tepatnya pintu para hakim masuk atau keluar.
Tragisnya setelah sidang ke dua terdakwa saat dikeluarkan dari pintu utama sidang, langsun para korban melakukan serangan sontak fisik berupa pukulan dan tepat mengenai sasaran tubuh dua terdakwa.
Selain itu juga tangisan hiteris wanita dari korban Sipoa memecakan suasan gedung pengadilan Negeris Surabaya yang kian menggemparkan. Sehingga suasana sidang mata pengunjung tertuju pada kasus sidang Sipoa.
Dan bukan hanya itu saja, Petugas pengawal tahanan Kejati Jatim itu, juga ikut terkena pukulan dari beberapa orang yang merasa menjadi korban jual beli apartemen Royal Avatar world, sehingga ia membalas dengan melayangkan pukulan membabi-buta..
Sementara menurut salah satu temannya yang juga sebagai koban menuturkan kepada awak media ini,” siapa yang tidak jengkel, uang ratusan juta telah hilang sia-sia,” tutur ibu Santosa.
“Sebab mereka yaitu dua terdakwa yang bernama Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ternyata hanya janji-janji saja dan tidak ada kenyataannya,” terang Santosa dengan mendongkol
Sedang dalam jalannya sidang kali ini dengan agenda 4 keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jatim yang ketauhi Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan.
Pada intinya, dari keterangan 4 saksi meminta untuk uangnya di kembalikan. Ironisnya setelah usai sidang kedua terdakwa dapat pukulan dari para korban sipoa.
Perlu diketahui, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan dan kekayaan pribadi kedua terdakwa. {b2r Sitinjak}