Bank Maybank Cairkan Deposito Dulu, Sebelum Laporan Polisi Diurus

Ketua majelis hakim Anne Rusiana menyaksikan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Novan.

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kehadiran beberapa pejabat Bank Maybank (Sebelumnya dikenal Bank BII/ yang telah di beli Perusahaan Malaysia yakni Malayan Group) yang dihadirkan menjadi saksi, pada sidang terdakwa Sylvia Niken Wailandauw mantant Branch Manager Maybank cabang Galaxy Mall, Terlihat membuka titik terang sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atas dugaan kasus kejahatan perbankan, Saat sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl.Arjuno No 16-18 ,Pada Kamis, (9/8/2018).

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU sebelumnya berencana menghadirkan lima orang saksi, yang kesemuanya pegawai Maybank namun dua orang saksi dua kali tidak hadir sejak sidang Minggu lalu, yaitu Kakanwil Bank Maybank Edi Zamhari dan Firdia Irma (Selaku Teller Bank), Sehingga hanya ketiga pejabat bank maybank yang dapat hadir untuk jadi saksi diantaranya adalah Hartono Setjoadi saat itu sebagai Manager Bisnis Area yang berkantor di Bank BII jalan pemuda Surabaya, dan Jackno Tio Manager Operasional Maybank Cabang jalan Jemur Handayani, serta Leoni Handayani Susilo sebagai bisnis manager pada cabang pembantu bank Maybank Galaxy Mall.

Saat sebelum sidang dimulainya ketiga saksi di berikan pertanyaan, masing masing telah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Selanjutnya satu persatu saksi dari pejabat Maybank ditanya terkait proses pencairan Deposito tanpa adanya Bilyet (Deposito) Asli, yang dilaporkan Novita Heryanto selaku nasabah di Polda Jatim.

Jaksa Novan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menanyakan kepada saksi terkait proses pencairan deposito, “Kewenangan siapa yang bisa mencairkan deposito saat itu?”. tanya jpu.

Selanjutnya pejabat Maybank pun menjawab pertanyaan jaksa tersebut,
“Terkait kewenangan ada pada manager area (Dimaksud salah satu saksi sendiri/Hartono) dan regional manager (Kakanwil/Edi Zamhari saksi tidak hadir)”, beber saksi.

Tiga orang pejabat Maybank jadi saksi di PN Surabaya

JPU juga meminta saksi Hartono maju ke meja majelis hakim dan terdakwa niken juga turut menyaksikan bukti komunikasi melalui E-mail (Surat Electronik) tujuan permintaan persetujuan dari terdakwa ke atasannya yakni Hartono (Saksi yang hadir Mantan Manager area) dan Edi Zamhari(Kakanwil BII sekarang Bank Maybank),

“Benarkan terdakwa disini ada meminta persetujuan kepada saksi? (Hartono) dan dibalas saksi pada waktu malam hari pukul 19:39 yang isi jawaban saksi, Oke, ACC dengan catatan laporan kepolisian dan surat pernyataan kehilangan dari nasabah sudah diserahkan ke BII lengkap”. baca jaksa Novan.

Yang dilanjutkan pengakuan saksi Hartono (Atasan terdakwa) membenarkan isi percakapan dalam email tersebut, ” Ya benar”, jawab mantan pejabat BII yang sudah pensiun tahun 2014.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, yakni terlihat memberikan titik terang permasalahan pada JPU, Dimana, pejabat Maybank pun telah mengakui jika saat pencairan Deposito senilai miliaran atas permintaan salah satu nasabah Irjuniawan P Radjamin tanpa Bilyet asli dan dilakukan dengan surat laporan kehilangan kepolisian yang berbeda tanggal, maupun adanya dugaan tanda tangan palsu pada surat kehilangan yang bukan ditanda tangani pemohon pencairan dana (Dalam hal ini Irjuniawan).

Dimana, sesuai keterangan saksi pejabat Maybank mengatakan, Pada isi laporan kehilangan polisi proses tanggal pencairan dana sudah dilakukan tanggal 4-Februari-2915 namun pada copy laporan polisi tertera tanggal 05-Februari/2010, begitu juga copy laporan polisi satunya tertera tanggal 29-Juni-2018 namun pencairan dana dilakukan tanggal 28-Juni-2010.

Perlu diketahui, terkait kasus dugaan kejahatan perbankan atas laporan Novita Heryanto dikepolisian selaku Nasabah yang memiliki Bilyet Deposito asli, khabarnya bukan hanya Niken saja yang dilaporkan, ada sejumlah lima orang lagi pegawai Maybank yang diduga menjadi tersangka.

Pada kasus ini, Terdakwa Sylvia Niken Wailandauw diancam pidana kejahatan perbankan, sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, akibat mencairkan deposito dengan status rekening gabungan atau OR atas nama Irjuniawan P Radjamin dan Niken Hayanto di PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya.

Pasalnya, Pencairan Deposito OR tersebut juga dilakukan Sylvia Niken hanya berdasarkan laporan kehilangan 3 Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh Polsek Sukolilo, dan depostito itu dicairkan Silvia Niken dengan dasar surat keterangan hilang dari kepolisian yang diserahkan nasabah kepada bank beberapa hari berikutnya setelah deposito itu dicairkan. (JS)