Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Dua Terdakwa Petinggi Perkara Sipoa

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Hidup pak hakim.. pak hakim keren.!, teriak salah satu wanita dari puluhan korban Sipoa Group usai gelaran sidang atas kasus apartemen fiktif oleh terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi santoso

Mereka merasa majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan terlah bertindak adil lantaran menolak semua eksepsi dari kuasa hukum atas terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.

Penolakan itu diungkapkan saat sidang lanjutan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis I Wayan Sosiawan. Kamis, (9/8/2018).

“Bahwa pertimbangan locus atau kejadian perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak relevan, serta untuk dakwaan dari jaksa yang masih kabur karena kasus ini murni perdata,” ujar ketua majelis I Wayan saat bacakan putusan sela.

Dua terdakwa Sipoa dikawal petugas

Oleh karena itu, majelis meminta untuk melanjutkan kasus tersebut dengan mendatangkan saksi-saksi.

“Namun, saksi yang dihadirkan harus dapat membuktikan kasus ini,” pintanya.

Menanggapi putusan majelis massa yang menjadi korban apartement fiktif itu, lantas sumringah dengan mencungkan jempol dan tersenyum.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Desima Waruwu mengatakan putusan tersebut adalah hak dari majelis hakim dalam memutuskan menolak eksepsi.

“Kami tetap mengawal kasus ini, dan putusan itu memang kewenangan dari majelis hakim, dan kami siap untuk sidang selanjutnya,” terangnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki berencana akan mendatangkan sebanyak 59 saksi.

“Setelah hakim menolak eksepsi terdakwa, jadi kami akan melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” tuturnya.

Rencananya, majelis akan membuka dua kali sidang atas kasus tersebut, yakni pada hari Selasa dan Kamis.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Korban yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. {Red}