SURABAYA, {DETEKTIFNews}-Tragis, Jumat Soreh (27/7/2018) ini, Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pedagang Pasar Turi Lama, Jl. Pasar Turi Surabaya, Jatim, pada pukul 16.45.45, mengalami kebakaran. Dan kobaran api mampuh dipadamkan oleh masyarakat atau beberapa pemilik stan dan satu unit mobil PMK Kota Surabaya dalam waktu singkat, sekitarnya 10 menit.
Anehnya dalam insiden kebakaran tersebut yakni menjelang sidang di tempat oleh tim Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Rahmad Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya Pada hari Rabu Pekan depan ( 1/8/2018 ) terkait perkara laporan gugatan Pengurus Pedagang Pasar Turi, terhadap Henry J Gunawan yang di duga melakukan penipuan dan Penggelapan.
Dalam pantaunya awak media dilapangan di duga api kebakaran bermuara dari belakang tempat pemantauan sementara Pasa Turi, tepatnya dibelakan stan penjual mesin jahit.
Dan tak ada tanda-tanda dilapangan terkait insiden kebakaran tersebut yang mencurigakan.
Namun dalam kebakaran mengalami kesulitan untuk lakukan pemadaman, pasalnya posisi api berada di belakang lorong stan yang tertutup Pagar “ Seng dari baja” setinggi 2 meter.
Karena mengalami kesulitan untuk memadamkan, terpaksa masyarakat dan beberapa pemilik stan bersama anggota PMK membongkan pagar pembatas tersebu, baru kemudian sekitarnya 10 menit api mampu di padamkan.
Sementara, menurut sumber dilapangan mengatakan,” kebakaran tersebut diduga ada sabotase, ini dikaitkan rabu depan (1/8/2018) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan ada sidang di tempat perkara kasus penggelapan dan penipuan pedagang pasar turi dengan terdakwa Henry J Gunawan pemilik PT Gala Bumi Perkasa.
Sedangkan Sidang yang diketuai hakim Rhakmad SH nanti, akan berlansung di gedung pasar turi baru untuk pembuktian apakah benar bagunan yang berjumlah 3.600 stand sudah ada dengan fasilitas sesuai yang dijanjikan investor PT. GBP,” terang Ilham. {B2R}