Terdakwa Jaringan Pengedar Narkoba Antar Lapas Terima Putusan Hakim Vonis 8 Tahun Penjara

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Pemuda asal Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat, Deddy Ady Kurniawan (35) terdakwa jaringan pengedar narkoba antar Lapas ini tak bisa berbuat bahakan kepala terus menunduk setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berat selama 8 tahun penjara.

Hakim Ari Jiwantara memutus terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan.

Agenda sidang pembacaan amar putusan ini digelar di ruang Tirta PN Surabaya, pada Kamis (12/7) dipimpin oleh Ari Jiwantara, SH.,M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.

Deddy Adi Kurniawan dituntu Jaksa selama 11 tahun dan denda 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dalam isi dakwaan, Deddy Adi Kurniawan didakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa melalui tim kuasa hukum, Rudhy Wedhasmara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit ini, menerima putusan majelis hakim. Karena Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, yang memberatkan terdakwa. Sebab terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Usai sidang, Rudhy kuasa hukum terdakwa menjelaskan, suatu sisi bahwa faktor siosologis dimana istri terdakwa yang sedang hamil menjadi pertimbangan terdakwa dalam menerima putusan itu, kita menghargai sikap dari terdakwa.

“Terdakwa Deddy, juga sebenarnya hanya kaki tangan dalam jaringan Lapas Porong terkait pengiriman dan pengambilan barang dan dia dimulai dari pecandu narkotika juga membutuhkan serta ketergantungan narkotika tersebut. Sehingga dimanfaatkan oleh pengedar dan bandar narkotika” jelasnya.

Perlu diketahui, terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi haram itu di Lapas Porong yang ia kirim ke Lombok. Untuk mengelabui polisi, narkotika itu ia dapat dari kiriman paket di daerah Manunggal Kebonsari.

Deddy Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya saat menerima paket tersebut. Saat digeledah paket itu berisi seberat 45,47 gram sabu. (B2r )