Kuasa Hukum Lapak Kedurus Menilai Eksekusi Dilakukan PT. Agra Ilegal Tanpa Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum lapak kedurus

 

SIDANG LAPAK KEDURUS HADIRKAN DUA SAKSI

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang lanjutan perdata lapak kedurus, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda menghadirkan dua saksi-saksi dari penggugat (lapak kedurus-Red) di ruang sidang Candra.

Dua orang saksi tersebut ialah Joko dan Yuliatin, mereka adalah pemilik lapak sekaligus korban eksekusi ilegal yang dilakukan PT Agra Paripurna.

Sidang Selasa, 10/7/2018, saksi pertama Yuliatin mengatakan, Para lapak menempati tanah yang dibangun stan lapa sekita 9 tahun, dan selama ini tanah tersebut bermasalah dengan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).

Tambah saksi pertama, lebih detailnya, saya kurang tahu terkait himbauan atau pemberitauhan dari Pemkot.

Saksi penggugat (Pemohon) saat ditanyak oleh Naning Kuasa Hukum Tergugat, PT Arga ( Termohon ), dalam penjelasannya di persidangan banyak yang tidak tahu.

Giliran saksi kedua yaitu Joko, dalam penggusuran lapak Kedurus yang dilakukan oleh pihak penggusur yaitu Kelurahan, Satpol PP, PT Arga dan Pemkot Surubaya, mengatakan,” tahu “ kata Joko, di Persidangan.

Lanjut Agus,” saat penggusuran, pemilik lapak tidak sempat untuk mengambil barang yang ada di stan lapak. Selain itu, pemilik lapak tidak berani melakukan perlawanan karena dalam penggusuran di lapangan banyak aparat keamanan seperti Polisi, TNI, Sat PP dan lainnya dan dilengkapi alat lengkap.

Laporan dugaan tindak pidana itu teregister dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pengerusakan yang dilakukan bersama-bersama atau lebih dari satu orang.

Tak sampai di situ, para pedagang juga melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal itu.

Menurut Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Wibowo, menganggap PT Agra Paripurna adalah pemilik yang sah akan akan status tanah yang disewa oleh para pedagang PKL. Atas dasar itu pihaknya berani melakukan pengawalan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan.

”Selama ini tanah yang ditempati pedagang itu statusnya hanya pengalihan, penggunaan fungsi. Bukan hak milik. Pemilik yang sah itu PT Agra Paripurna,” kata Bambang.

Pernyataan Bambang tersebut dibantah oleh kuasa hukum PKL Kedurus , Hermawan dan Benhard Manurung. Menurutnya, dinilai eksekusi yang dilakukan PT. Agra adalah tindakan premanisme yang nyata-nyata telah melawan hukum.

Pasalnya kata Benhard, para penghuni lapak PKL Kedurus bukanlah penghuni liar. Mereka adalah warga yang taat hukum mereka menempati lahan itu karena menyewa pada Haji Ismail, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

”Ini adalah perbuatan yang nyata-nyata melawan hukum, kami nyatakan ini adalah tindakan ilegal, tindakan premanisme yang di dalangi pemangku kepentingan, Setahu kami di Indonesia ini tidak ada eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan ” ujar Benhard Manurung.

Benhard menambahkan, Otoritas Pengadilan telah dilecehkan oleh segelintir orang–orang yang seolah berhak dan punya legal setanding malukan Eksekusi. {B2r Sitinjak}