BALI, {DETEKTIFNews.com}-Sekitar 41 kapal yang terbakar di dermaga barat Pelabuhan Benoa kemarin, Senin (10/7/2018) tidak memiliki asuransi atau tidak diasuransikan perusahaannya.
“Dulu pernah akan mengasuransikan kapal-kapal anggota ATLI dan waktu itu sudah didatangi pihak asuransi. Namun, Rata-rata pihak asuransi tidak berani karena kapal kami kapal kayu yang dilapisi fiber,” ucap Ketua II ATLI Bali, Agus Dwi Siswaputra pada awak media Selasa (10/7/2018).
Agus Dwi mengatakan. kalau pun ada yang berani memberikan asuransi, premi asuransinya pun tinggi bisa mencapai 500 sampai 300 persen dari kapal besi dan kapal kita dibatasi jarak operasinya. “Kalau longline kan izin shippy nya dibatasi kita tidak bisa”, ungkapnya.
Kata Agus, yang menjadi kendala dalam asuransi, Kapal kita ini memang tidak diasuransikan sepertinya tapi jangan salah persepsi kalau ABK wajib hukumnya diasuransikan, pastinya.
Sebagian besar kapal yang terbakar di dermaga timur merupakan kapal-kapal anggota ATLI.
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose sebelumnya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah peristiwa tersebut murni musibah kebakaran atau ada unsur kesengajaan.
Petugas dari Laboratorium Forensik juga sudah di TKP tapi belum bisa bekerja karena api belum bisa dipadamkan saat itu.
“Sedangkan laporan anggota dugaan awal kebakaran karena kelalaian. Tapi kami dari pihak kepolisian tetap akan meneliti apakah ini peristiwa kebakaran atau pembakaran. Sudah ada beberapa orang yang kami mintai keterangan terkait hal ini,” tegas Kapolda.
Informasi yang dihimpun, Dalam peristiwa tersebut di perkirakan sekitar 41 Kapal yang habis terbakar dengan kerugian mencapai ratusan miliar. {Red}