Polres Simalungun Tahan Tiga Pemuda Pelaku Pemerkosa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SIMALUNGUN, {DETEKTIFNews.com}-Tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial YRG warga Pematang Silimakuta, resmi dilakukan penahanan karena Ketiganya melakukan tindak pidana terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Masing-masing pelaku berinisial, FJS (2
8), ZP (23), AKK (20) warga Saribudolok. Sedangkan JD, masih sebagai saksi karena sesuai keterangan yang diperoleh hanya memantau situasi dan merekam perbuatan temannya menggunakan handphone.

Mereka ditahan Saat digelar relis pers oleh Waka Polres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane, didampingi Kasat Reskrim AKP Poltak Simbolon SIK di Aula Andar Mapolres Simalungun, Senin (9/7).

Kompol Zulkarnaen mengatakan, perbuatan ketiga pria itu dilakukan pada Jumat (29/6) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Awalnya, YRG dijemput oleh FJS dari rumah kemudian dibawa ke perladangan cabe. Di ladang itu, sudah menunggu ZP, AKK dan JD. Begitu tiba di lokasi, FJS langsung memaksa YRG bersetubuh. Meskipun melakukan perlawanan, FJS berhasil menindih tubuh korban.

Setelah FJS memperkosa korban, ZP menggantikan posisi FZS, selanjutnya diteruskan AKK. Sedangkan JD memantau situasi dan mengabadikan perbuatan bejat ketiga temannya dengan camera handphone.

Ia menerangkan, FZS dan ZP ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian. Sedangkan AKK, atas bujukan kelurga akhirnya menyerahkan diri, Minggu (8/7).

Zulkarnaen menambahkan, ketiga pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. {Kornel/B2r}