Royce Putra Mahkota PT. Liek Motor Ajukan Pembelaan, Perubahan IMB Sudah Diajukan

Sidang Royce Muljanto berlangsung di ruang Garuda 1PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Perkara penembakan mobil milik Pejabat Pemkot Surabaya yakni Erry Cahyadi yang dilakukan oleh Terdakwa Royce Muljanto, kembali lanjut digelar Melalui kuasa hukum Ardiansyah Kartanegara,SH, bacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana,SH.,M.Hum.

Dimana, dalam sidang beragendakan pengajuan nota pembelaan (Pledoi) ini berlangsung di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/6/2018). Dalam isi pledoi, Ardiansyah meminta pada majelis hakim agar Terdakwa Royce Muljanto dibebaskan dari perkara tersebut.

“Pasalnya, dakwaan Jaksa terlalu berat atas tuntutan hal yang memberatkan klien kami. Terdakwa Royce Muljanto didakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api,” bunyi nota pembelaan dibacakan Ardiansyah Kartanegara,SH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, menjatuhkan tuntutan terhadap Putera Mahkota PT. Liek Motor itu selama 3 bulan penjara. Menanggapi nota pembelaan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Ali Prakoso mengajukan replik dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

“Mohon waktu pekan depan, kami ajukan replik,” kata Jaksa Ali Prakoso, Senin (25/6/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Kejadian penembakan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Sementara motif atas kejadian penembakan diduga dilatar belakangi jengkel karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto sempat dibongkar oleh petugas Satpol PP Surabaya.

Namun untuk diketahui terpisah, ketika royce dikonfirmasi melalui telepon celular baik lewat WhatsAp sebelumnya mengatakan, kalau perijinan terhadap bangunan tangganya yang menjadi masalah telah di ajukan pengurusan perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantor UPTSA Pemkot Surabaya gedung siola jalan tunjungan pada Sabtu, (23/6), pasca Royce mengetahui akan adanya rencana pengobatan kedua kalinya,

“Ya saya sudah ajukan perubahan ijin IMB bengkel saya kemaren Sabtu tanggal 23/Juni dan sudah ada tanda terimanya kok, supaya tidak dibongkar tangga sebab sudah ada pengajuan UPTSA,” kata Royce.

Terpisah, petugas satpol PP surabaya bernama Ahrul ketika dikonfirmasi melalui telpon celular, terkait rencana pembongkaran kedua, mengakui baru memasang sticker, namun terkesan kaget karena mengetahui jika pemilik bengkel ternyata sebelumnya sudah mengajukan ijin baru soal IMB,

“Kami hanya pasang sticker dibengkel, dan soal pemilik ada ajukan ijin perubahan kami belum tahu,” akui Ahrul petugas satpol PP. {Jhon/BS}