SURABAYA,{DETEKTIFNews.com}-Sidang yang di gelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya ini kembali di pimpin oleh Ketua Majlelis Hakim Anne Rusiana S.H. M.Hum, dan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa Ardhiansyah Kartanegara S.H.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum terdakwa Royce Muljanto memohon agar majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan, menurutnya 3 pasal (pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan, pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan) yang didakwakan kepada kliennya hanya 1 pasal yang terbukti yaitu pasal pengerusakan saja sedangkan 2 pasal lainnya tidak terbukti atau tidak terpenuhi setelah adanya keterangan dari saksi ahli ade charge (meringankan).
Menurut Ardhiansyah, kliennya pantas dibebaskan karena terdakwa memang mengalami gangguan jiwa berat. Sebelum terjadinya kasus penembakan tersebut terdakwa sudah menjalani teraphy ke dokter ahli jiwa yang juga menjadi saksi ahli yang bekerja dirumah sakit Bhayangkara, Agnes Martaulina Dwi Saraswanti Haloho. Seharusnya terdakwa dirawat bukan dihukum karena sakit gangguan jiwa
” Dakwaannya kan ada 3, lha 2 dakwaan tidak terpenuhi karena tidak terbukti. Lha untuk pasal pengerusakan, sejak sebelum terjadinya kasus ini terdakwa sudah di rawat oleh dokter ahli jiwa dari RS. Bhayangkara yang kemudian di jadikan saksi ahli. Dalam keterangannya kan mengatakan bahwa benar terdakwa mengalami gangguan jiwa,” jelasnya saat diwawancari seusai persidangan.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya dalam agenda pemeriksaan saksi ahli dokter jiwa dari RS. Bhayangkara Ali Prakoso JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak mengakui keterangan saksi ahli karena tidak membawa surat tugas dari RS. Bhayangkara. Namun dalam tuntutan Jaksa ali malah menuntut ringan terdakwa hanya dengan 3 bulan penjara.
Setelah mendengar bacaan pledoi dari kuasa hukum Ali Prakos menyampaikan bahwa dirinya meminta waktu 1 minggu lagi untuk menanggapi nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Royce Muljanto. Sidang akan di lanjutkan pekan depan.
” Kami minta waktu 1 minggu lagi yang mulia, ” pungkas Jaksa Ali Prakoso mengakhir sidang tersebut. {Red}