SIDOARJO, {DETEKTIFNews.com}- Gabungan Wartawan Jatim mendatangi Polresta Sidoarjo, atas Penangkapan Jurnalis Berita Rakyat bernama Slamet Maulana alias Ade pada tanggal 12 Mei 2018. Atas penangkapan itu, membuat geram para wartawan di Jawa Timur.
Hari ini, Selasa (26/6/18) gabungan wartawan berbagai media dan organisasi pers mendatangi Polresta Sidoarjo untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi secara serentak terkait penangkapan dan penahanan Ade yang diduga tidak sesuai SOP penangkapan dan penahanan dan diduga melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Wardoyo, SH wartawan dari media Opsi dan Ketua DPD KWRI Jatim mempertanyakan penangkapan Ade. “Saudara Ade ini sedang menjalankan tugas, dan dia bekerja sebagai wartawan dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999, kalau dia memang benar melakukan kesalahan pemberitaan atau dugaan adanya upaya pemerasan, silahkan dibuktikan secara fakta hukum, kasus pemerasan model apa itu gak jelas, sebetulnya yang betul itu kasus penyuapan terhadap wartawan untuk menghentikan berita bukan pemerasan.” Ungkap Wardoyo.
“Penangkapan dan penahanan pihak Kepolisian Resort Kota Sidoarjo terkesan premature dan sudah menyalahi SOP serta Undang-Undang Pers no.40 tahun 1999 serta menyalahi MuO Dewan Pers dengan Kapolri. Kami minta jangan sampai terjadi lagi di Jatim, dan segera saudara ade dibebaskn”, tegasnya.
Sedangkan Dedik selaku Ketua umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), mengatakan, dasar penangkapan dan penahanan Ade. “Kepolisian tangkap Ade itu dasar nya apa, kalau memang ada rekom dari Dewan Pers, kami pingin tahu dasar rekom apa yang diberikan Dewan Pers itu, padahal Ade itu bukan anggota Dewan Pers. Seharusnya polisi bekerja dengan memperhatikan undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, bukan Surat Rekom Dewan Pers.” Ucapnya.
Lanjutnya, “Sebetulnya penangkapan Ade itu tidak mendasar, bagaimana bisa seorang wartawan yang dalam bertugas dilindungi UU pers bisa dikenakan UU ITE, dan ketika mengajukan surat penangguhan penahanan ditolak oleh pihak Polresta Sidoarjo, padahal dia adalah wartawan yang bekerja dengan Undang Undang Pers, dan penangkapan Ade itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada unsur uang disana, Kita semua harus jelas terkait ini, agar wartawan dan polisi tidak berbenturan,” ungkap Dedik.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Pasma, saat di konfirmasi oleh wartawan, mengatakan, “Pihak kita menangkap wartawan Ade berdasarkan Laporan Polisi dari korban, dan terlapor diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU ITE, serta kita sudah koordinasi dengan dewan pers dan kita mempunyai surat rekomendasi dari dewan pers, guna memproses hukum diluar hukum UU Pers dan kita lakukan langkah penyelidikan, secara teknis kita punya alat bukti kuat dan mekanisme, kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka, kita bergerak dari LP, karena ada korban pemerasan.” katanya.
Dikesempatan yang sama, Kompol Harris selaku Kasat Reskrim menambahkan, “Jauh sebelum Ade ditangkap, saya sebutkan bocorannya, suasana atau tempat yang diberitakan Ade tidak sama dengan yang diberitakan Ade. Dan ada laporan masyarakat terkait pemerasan lewat Handphone nya,” jelasnya.
“Disini kami tekankan bahwa bukan pemberitaan yang kita tangani tapi perilakunya yang kita sikapi. Pihak polisi berani melakukan tindakan kelanjutan penyidikan karena ada surat rekomendasi dari dewan pers, kita ambil keterangannya, dan dewan pers sudah mengeluarkan surat untuk melakukan tindakan tindakan lanjutan. Penangkapan ini kita lakukan karena sudah lengkap dengan dua alat bukti yang cukup,” lanjutnya.
“Dewan pers memberikan surat rekomendasi pada korban agar melakukan proses diluar undang-undang pers, jadi Korban sudah lapor ke Dewan Pers, dan sudah tidak menggunakan Hak jawab lagi dalam hal ini, artinya Dewan Pers memberikan kebebasan untuk segera melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti, serta surat dewan pers itu sudah ada dan jelas dalam isi surat tersebut serta ada bukti bukti lain, dan kita bisa melakukan penangkapan. Karena kita sudah punya dasar yang jelas.” ujarnya.
Masih Kasat Reskrim, ” Kami sudah periksa tiga Saksi Ahli yaitu Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli ITE, Saksi yang mengetahui dan juga Dewan Pers.” katanya.
“Masyarakat atau pelapor Sebelum melaporkan ke polisi, dia melapor ke Dewan pers terlebih dahulu. Lalu Dewan pers membalas laporan itu, yang salah satu isi pointnya adalah, masyarakat boleh melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti dengan undang undang lain selain UU Pers, itu suratnya ada di kami. Dan surat itu sudah menjadi alat bukti kita, itu pernyataan Dewan Pers.” Jelas Harris.
Dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pers dalam penangkapan wartawan Ade membuat insan pers Jatim geram, karena dinilai tidak bijaksana dan seolah olah dewan pers adalah Dewa dengan mengeluarkan surat rekomendasi dan diduga polisi sudah tidak bekerja dengan memperhatikan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang pers, tapi bekerja sesuai dengan Surat Rekomendasi Dewan Pers. {Red}