Polda Sumut Menetapkan Tersangka Nahkoda KM. Sinar Bangun dan Tiga Pegawai Dishub Samosir

Kapolda Sumut memberikan keterangan Pers dengan empat tersangka belakang ditahan

SUMUT, {DETEKTIFNews.com}-Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka Nahkoda KM. Sinar Bangun atas kejadian tenggelamnya kapal di danau toba yang memakan korban penumpang.

Selain SS, ada 3 orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP Rihad Sitanggang.

Dalam jumpa Pers Senin (25/6-2018), Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

“Mereka melayarkan kapal tidak layak laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga mengakibatkan korban di perairan danau Toba dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun,”kata Kapolda saat memaparkan di Polda Sumut. {Kornelius}