SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Berakhirnya sidang perkara terhadap terdakwa Lenny Anggraeini selaku Konsultan Pajak, akibat dilaporkan oleh teman bisnis yakni Salim Himawan Saputra seorang kontraktor proyek jalan tol dengan pasal dugaan Penipuan dan Penggelapan serta surat palsu. Kini terdakwa hanya di Vonis tiga bulan saja, oleh Hakim ketua Anne Rusiana didampingi hakim anggota Dwi Purwadi dan Pujo Saksono, dalam ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6-2018).
Anne Rusiana selaku hakim ketua dan hakim anggota saat membacakan putusan dan menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Lenny, dengan alasan karena sudah adanya kesepakatan damai dengan pelapor di kejaksaan.
“Putusan ini dilakukan dengan vonis 3 bulan penjara karena antara terdakwa dan Salim sudah melakukan perdamaian dikantor kejaksaan surabaya,” baca hakim ketua pada akhir putusan.
Kendati demikian, Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hanya menuntut 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang milik Salim Himawan Saputra sebesar Rp. 330 juta, Sehingga akibat perbuatan tersebut, Lenny dianggap terbukti melanggar pasal 372 KUHP.
“Ya, terdakwa dikenakan pasal 372 atau 263 ayat (2), KUHP, penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu,” jelas Darwis.
Terpisah, di akhir persidangan Salim selaku pelapor (Korban) ketika di wawancarai sejumlah awak media di pengadilan, mengaku tidak puas dengan putusan yang di berikan majelis hakim terhadap terdakwa lenny, yang hanya di putus 3 bulan saja, karena kerugian uangnya yang sejumlah Rp 330 juta belum dikembalikan kendati sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan Salim terhadap terdakwa yang bekerja sebagai konsultan pajak.
“Ya mesti nggak puaslah, meski udah ada perdamaian memang dia (Lenny.red) sudah ada buat surat pernyataan namun tidak secara langsung dipersidangan,” kata salim.
Lanjut salim saat ditanya salah satu awak media, soal terkait perdamaian apakah ada tekanan Salim pun mengatakan berulang ulang, “Ya pastilah pasti pastilah pasti pasti, menyampaikan ke jaksanya bagaimana meski ada perjanjian perdamaian terus tidak disepakati kayak gimana?,” ungkap pelapor kecewa.
Seperti diketahui, Pada kasus hukum Salim sebelumnya saat jadi terdakwa akibat dilaporkan Elizabeth Kaverya, ketika itu antara terdakwa Lenny Anggraini dengan Salim Himawan Saputra berawal pada saat Salim membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek miliknya. Di saat kebingungannya mencari modal kerja, Salim kemudian menghubungi temannya yaitu terdakwa Lenny Anggraeni supaya dikenalkan dengan pihak bank.
Namun, setelah sekian lama berusaha, ternyata tidak ada satupun bank yang pernah diperkenalkan oleh terdakwa bisa memberikan permodalan kepada Salim. Karena tidak ada bank yang memberikan pinjaman, kemudian terdakwa Lenny Anggraeni bersedia memberikan pinjaman kepada Salim dengan perjanjian pinjaman akan dikembalikan pada bulan Desember 2016.
Setelah keduanya bersepakat, lantas pada 20 Juni 2016 terdakwa Lenny Anggraeni mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening Salim Himawan Saputra yang ada Bank BCA dengan nomor rekening 258838079.
Sehingga, Di pertengahan bulan Oktober 2016, mendadak terdakwa Lenny Anggraeni menemui Salim dan meminta agar pinjamanya dikembalikan. Merasa belum punya uang Rp. 500 juta untuk dikembalikan ke Lenny, kemudian Salim mengajukan penawaran pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 300 juta terlebih dulu, sedangkan sisanya dibayar kemudian. Tawaran Salim pun disetujui oleh Lenny Anggraeni.
Selanjutnya, pada 12 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wib di Rumah Makan Bakwan Kapasari Komplek Pertokoan RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan, Salim memberikan satu lembar BG Bank BII Maybank Nomor 683284 senilai Rp 300 juta sebagai alat pembayaran sebagian hutangnya kepada Lenny Anggraeni. Lalu BG dari Salim itu dicairkan Lenny pada 7 November 2016.
Tetapi, terdakwa Lenny Anggraeni diduga berbohong, setelah menerima pembayaran dari Salim sebesar Rp 300 juta, Lenny malah memberikan lembaran tagihan kepada Salim (surat nomor 001/X/2016 REVISI) dimana seolah-olah Salim mempunyai tagihan mengenai pembayaran jasa konsultan pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya. Padahal Salim tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun dengan terdakwa Lenny Anggraeni.
Bukan hanya itu saja, Salim Himawan Saputra pada 14 Desember 2016 juga mendapatkan surat somasi dari saksi Elisabet Kaverya yang menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang pernah dia diberikan ke Salim. Karena merasa tidak memiliki pinjaman dari saksi Elisabet, selanjutnya Salim mengkonfirmasi kepada saksi Elisabet Kaverya dan juga kepada terdakwa Lenny mengenai surat somasi serta pembayaran yang dilakukan oleh Salim kepada terdakwa, tetapi tidak ada jawaban.
Merasa dipermainkan, Salim pun mencari tahu dari mana asal uang Rp 500 juta yang masuk ke rekeningnya tersebut. Setelah dilacak di rekening koran miliknya, baru diketahui kalau uang yang telah masuk ke rekenignya melalui transfer antar bank tersebut berasal dari Elisabet Kaverya, bukan uang milik terdakwa Lenny Anggraeni.
Ironisnya lagi, ternyata uang sebesar Rp 300 juta, yang pernah dibayarkan Salim Himawan Saputra kepada terdakwa Lenny Anggraeni, ternyata tidak pernah dibayarkan Lenny kepada Elisabet Kaverya, melainkan, uang itu dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tanpa seijin atau sepengetahuan dari Salim. {BS/JS}